www.bisnistoday.co.id
Rabu , 1 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora Berbagai Instansi Awasi Ketat Pelaksanaan PPDB 2024
Humaniora

Berbagai Instansi Awasi Ketat Pelaksanaan PPDB 2024

Pelaksanaan PPDB
Pemerintah perketat pengawasan PPDB./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui berbagai instansi memperkuat pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 agar dapat berjalan dengan objektif, transparan, dan akuntabel melalui Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Tidak hanya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengawasan melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Sumber Daya Manusia (Kemenko PMK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Kemendikbudristek berkoordinasi dengan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Kementerian  Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Ombudsman sebagai pihak yang sering mendapat aduan terkait pelayanan publik dari institusi pemerintahan untuk bersama mengawal proses pelaksanaan PPDB,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen), Chatarina Muliana Girsang, dalam sesi gelar wicara bertajuk “Strategi dan Tantangan pengawasan PPDB” di Jakarta, Jumat (21/6).

Melalui kegiatan ini, Kemendikbudristek bersama kementerian/lembaga/instansi terkait mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan melakukan pengawasan proses PPDB. Dalam implementasi pengawasan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Inspektorat Daerah terus berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan di daerah, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan/atau aparat penegak hukum.

Selain itu, Kemendikbudristek juga mendorong Pemda serta pemangku kepentingan di daerah di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, Kejaksaan, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon untuk menandatangani komitmen bersama dukungan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui BPMP, Kemendikbudristek melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pembinaan kepada Pemda terkait PPDB. Untuk kemudian Kemendikbudristek mengajak Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan proses PPDB di wilayahnya.

Sistem Pengawasan Terpadu

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengatakan, “Dalam melakukan pengawasan, kami membentuk Sistem Pengawasan Terpadu PPDB sebagai wadah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam proses penerimaan peserta didik. Untuk menjalankan hal ini, dibutuhkan sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait.”

Dijelaskan oleh Warsito bahwa Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pengawasan PPDB memiliki tiga peran penting, yaitu pencegahan, yang dilakukan dengan memberikan sosialisasi terkait PPDB kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat, melakukan pengawasan langsung agar seluruh tahapan PPDB berjalan sesuai prosedur; serta memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait proses administrasi dan pelanggaran yang terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Republik Indonesia, Diah Suryaningrum, menyampaikan terkait mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari strategi pengawasan. Ombudsman sebagai salah satu pengawas pelayanan publik, bertugas menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan aduan terus berupaya menyelesaikan masalah secepat mungkin.

“Ketika ada indikasi kecurangan dalam PPDB, sesegera mungkin kami meminta klarifikasi, mengumpulkan bukti, hingga membuat hasil akhir laporan pemeriksaan dalam jangka waktu cepat kemudian mengambil satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada sekolah atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” terang Diah.

Peran Kemendagri

Perencana Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev Bagian Perencanaan yang hadir mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani, mengungkapkan bahwa Kemendagri bersama kementerian terkait telah secara intensif melakukan pembinaan umum dan teknis sesuai kewenangan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemerintah daerah di bidang pendidikan, termasuk mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal pendidikan oleh pemerintah daerah

“Kemendagri melakukan pembinaan umum, termasuk Standar Pelayanan Minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. PPDB berkaitan dengan daya tampung, kami sangat mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan daya tampung dan pemerataan kualitas layanan pendidikan, melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan daya tampung berdasarkan data,” jelas Benjamin.

Melalui pelaksanaan forum bersama ini, diharapkan agar seluruh tahapan PPDB, baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan pedoman pemerintah dan petunjuk teknis yang berlaku./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Mendikdasmen
Humaniora

Melalui Bantuan PIP, Jihan Melanjutkan Pendidikan dan Fokus Mengejar Prestasi

PURBALINGGA, Bisnistoday – Bagi Jihan Askiya Maulida, berangkat ke sekolah kini tak...

Mendikdasmen
Humaniora

Kemendikdasmen dan BPOM Lakukan Edukasi Pangan Aman di Sekolah

JAKARTA, Bisnistoday - Membangun budaya hidup sehat tidak cukup dimulai ketika seseorang...

Kemendikdas
Humaniora

Sekolah Harus Menjadi Rumah Kedua yang Aman dan Nyaman bagi Anak

JAKARTA, Bisnistoday - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza...

Sekjen Kemendikdasmen
Humaniora

Kemendikdasmen Dorong Tata Kelola Pendidikan yang Terintegrasi dalam RUU Sisdiknas

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan masukan terkait...