JAKARTA, Bisnistoday- Badan Pengewasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menhitung potensi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk. Jika penghitungan sudah selesai, BPKB menyampaikan hasilnya ke Kejaksaan Agung.
“Proses pengitungan sedang berjalan. Kami belum dapat memastikan waktu selesainya. Yang pasti BPKP diminta menghitung kerugian kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara dan kita langsung proses,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (25/2).
Eri Satriana mengatakan BPKP diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia. “Ya, kita (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia,” ucapnya.
Eri menerangkan permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi itu dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
“Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan 2 kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022,” tuturnya./







































