www.bisnistoday.co.id
Jumat , 14 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Buron Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Gandeng Imigrasi Buru Riza Chalid!
Hukum

Buron Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Gandeng Imigrasi Buru Riza Chalid!

Dugaan korpsi di LPEI
Menkeu Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI kepada Jaksa Agung
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung kini bersinergi dengan Kementerian Imigrasi dalam upaya melacak keberadaan Mohammad Riza Chalid. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengonfirmasi kerja sama ini di depan Gedung Penkum Kejagung pada Jumat (11/5/2025). “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” ujarnya.

Selain koordinasi domestik, penyidik juga telah menghubungi perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri untuk memonitor pergerakan Riza Chalid. “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring,” tambah Harli.

Meskipun sudah berstatus tersangka, nama Riza Chalid belum resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih memberikan kesempatan bagi Riza untuk menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Harli.

Saat ini, penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina ini, termasuk nama-nama penting seperti Alfian Nasution (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan Mohammad Riza Chalid sendiri sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Ulah para tersangka ini diduga menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai angka fantastis Rp 285 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak tegas kasus korupsi besar yang merugikan negara dan rakyat.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...