www.bisnistoday.co.id
Jumat , 2 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Buron Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Gandeng Imigrasi Buru Riza Chalid!
Hukum

Buron Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Gandeng Imigrasi Buru Riza Chalid!

Dugaan korpsi di LPEI
Menkeu Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI kepada Jaksa Agung
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung kini bersinergi dengan Kementerian Imigrasi dalam upaya melacak keberadaan Mohammad Riza Chalid. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengonfirmasi kerja sama ini di depan Gedung Penkum Kejagung pada Jumat (11/5/2025). “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” ujarnya.

Selain koordinasi domestik, penyidik juga telah menghubungi perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri untuk memonitor pergerakan Riza Chalid. “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring,” tambah Harli.

Meskipun sudah berstatus tersangka, nama Riza Chalid belum resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih memberikan kesempatan bagi Riza untuk menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Harli.

Saat ini, penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina ini, termasuk nama-nama penting seperti Alfian Nasution (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan Mohammad Riza Chalid sendiri sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Ulah para tersangka ini diduga menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai angka fantastis Rp 285 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak tegas kasus korupsi besar yang merugikan negara dan rakyat.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan di Tengah Skandal Lapas Cibinong

JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya....

PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI. (dok:PTPN)
Hukum

Kawal Transformasi dan Mandat Strategis Pemerintah, PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI

JAKARTA, Bisnistoday – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat kerja...

Hukum

KPK Diminta Waspadai Efek Mosaik Informasi dalam Kasus Bea dan Cukai

BANDUNG, Bisnistoday  — Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bea dan...

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana...