www.bisnistoday.co.id
Jumat , 7 November 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Buron Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Gandeng Imigrasi Buru Riza Chalid!
Hukum

Buron Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Gandeng Imigrasi Buru Riza Chalid!

Dugaan korpsi di LPEI
Menkeu Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI kepada Jaksa Agung
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung kini bersinergi dengan Kementerian Imigrasi dalam upaya melacak keberadaan Mohammad Riza Chalid. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengonfirmasi kerja sama ini di depan Gedung Penkum Kejagung pada Jumat (11/5/2025). “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” ujarnya.

Selain koordinasi domestik, penyidik juga telah menghubungi perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri untuk memonitor pergerakan Riza Chalid. “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring,” tambah Harli.

Meskipun sudah berstatus tersangka, nama Riza Chalid belum resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih memberikan kesempatan bagi Riza untuk menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Harli.

Saat ini, penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina ini, termasuk nama-nama penting seperti Alfian Nasution (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan Mohammad Riza Chalid sendiri sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Ulah para tersangka ini diduga menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai angka fantastis Rp 285 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak tegas kasus korupsi besar yang merugikan negara dan rakyat.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

ACEH, Bisnistoday - Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Pol...

Hukum

Tegas Lawan Bandar, BNN Grebek Sarang Narkoba Kampung Bahari

JAKARTA, Bisnistoday -Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran...

Hukum

KPK Sita Uang 9.000 Pounds Sterling dan 3.000 Dolar Amerika di Rumah Abdul Wahid di Jakarta

JAKARTA, Bisnistoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang valuta asing sebanyak...

Hukum

KPK : Gubernur  Riau Abdul Wahid Terima Setoran Rp 4,05 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kode khusus yang...