www.bisnistoday.co.id
Minggu , 19 April 2026
Home BURSA & KORPORASI Dirut PT Jasa Raharja Mengimbau Masyarakat Gunaman Angkutan Umum Resmi
BURSA & KORPORASIKorporasi

Dirut PT Jasa Raharja Mengimbau Masyarakat Gunaman Angkutan Umum Resmi

GUNAKAN ANGKUTAN UMUM RESMI: Direkstur Utama PT Jasa Raharja, Ridwan A Purwanto mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan angkutan umum resmi
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- PT Jasa Raharja (Persero) memastikan setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara terjamin oleh Jasa Raharja apabila mengalami kecekaan. Karena itu, perusahaan asurasi pelat merah ini mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan angkutan umum resmi.

Direkstur Utama PT Jasa Raharja, Ridwan A Purwanto di Jakarta, Sabu (7/01) menyambaikan, kepastian tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Petanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Ia menjelaskan, bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut. “Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujarnya.

Baca juga: Jasa Raharja Lakukan Upaya Pencegahan Kecelakaan

Rivan menyampaikan, dalam UU tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.

Menurut dia, hal itu karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” katanya.

Adapun besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

Sementara bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

Lebih lanjut Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah adalah masyarakat yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.

Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Sementara dalam poin (d), juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW) sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” pungkasnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Gedung BAPI
Korporasi

Perkuat Portofolio, BAPI Gandeng NANO Kelola Aset Properti Rp600 M

JAKARTA, Bisnistoday,- PT Bhaktiagung Propertindo Tbk (BAPI) bersiap merealisasikan aksi korporasi strategis...

Panama City (dok: Unsplash/Sol Cerrud)
BURSA & KORPORASIEkonomi & BisnisGLOBALKawasan Global

Para Konglomerat Sembunyikan Pajak Senilai 3% dari PDB Global

JAKARTA-Bisnistoday: Lembaga nirlaba internasional, Oxfam mengungkapkan orang-orang superkaya di dunia diduga menyembunyikan...

RUPS PT Hartadinatas Abadi
Korporasi

Sepanjang 2025, Pendapatan Hartadinata Kembali Melesat

BANDUNG, Bisnistoday - PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) membukukan kinerja keuangan tertinggi...

EKONOMIKorporasiSektor Riil

PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru

JAKARTA — Bisnistoday: PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo mempercepat langkah hilirisasi...