www.bisnistoday.co.id
Selasa , 13 Mei 2025
Home NASIONAL & POLITIK Garuda Dilarang Layani Angkutan Mudik Lebaran
NASIONAL & POLITIK

Garuda Dilarang Layani Angkutan Mudik Lebaran

garuda indonesia
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang PT Garuda Indonesia Tbk untuk melayani penumpang untuk tujuan mudik.”Kita mendorong, mendukung dan meminta supaya Garuda tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi saat ini terjadi. Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu (7/5).

Ia mengatakan pemerintah memang memperbolehkan Garuda untuk terbang, namun harus tetap mematuhi peraturan yang ada.”Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan, maka kita juga mendorong Garuda supaya ketat,” ucapnya.

Kementerian BUMN, lanjut dia, meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara.”Ketika nanti dilakukan penerbangan, kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan sehingga tidak melanggar,” katanya.

Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai 6 Mei 2020 pukul 15.00 menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan mulai 7 Mei 2020.

“Pukul 15.00 siang ini website Garuda Indonesia on untuk mulai buka reservasi penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Dengan demikian, Irfan mengatakan maskapai penerbangan pelat merah tersebut kembali terbang pada 7 Mei 2020.”Garuda terbang kembali tanggal Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00,” kata Irfan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai 7 Mei 2020.

Menhub Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi. Ant/

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Ekonomi RakyatNASIONAL & POLITIK

Jangan Gaptek Trading! Didimax Bimbing Masyarakat Jadi Trader Andal Lewat Literasi Berjangka 2025

JAKARTA, Bisnistoday - Masyarakat Indonesia yang tertarik dengan dunia perdagangan berjangka komoditi...

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap I di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (6/5/2025).
NasionalNASIONAL & POLITIK

Tekan Konflik Lahan di Palangka Raya, Redistribusi Tanah Dikebut

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Berkah Lebaran: Pengemudi Ojol Terima Bantuan Hari Raya, Ini Besarannya

JAKARTA, Bisnistoday - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

JICT Berangkatkan 600 Peserta Mudik Gratis dari Jakut ke Surabaya dan Malang

JAKARTA, Bisnistoday - Sebanyak 600 peserta mudik gratis dari Jakarta Utara mulai...