www.bisnistoday.co.id
Minggu , 16 Maret 2025
Home EKONOMI Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan
EKONOMI

Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan

garuda indonesia
Social Media

TANGERANG, Bisnistoday– Maskapai nasional Garuda Indonesia mulai hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 00.01, kembali melayani operasional penerbangan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, “Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia”.

“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi  berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait.”

Irfan Setiaputra

Garuda Indonesia menerapkan  prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari Rumah Sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun isntansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses  https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.

Keterangan lebih lanjut terkait layanan penerbangan dapat diakses melalui layanan call center Garuda Indonesia  +6221-2351 9999 dan 0804 1 807  807, website www.garuda-indonesia.com serta mobile apps Garuda Indonesia.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi Rakyat

Sambangi Pasar Kreatif Ramadan Jakarta, Rano Karno Nikmati Transaksi Non-Tunai

JAKARTA, Bisnistoday - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, memberikan apresiasi tinggi terhadap geliat...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menuju Bisnis 2025: DIGITS Unpad & Veda Praxis Kupas Tuntas GRC di Era Digital!

BANDUNG, Bisnistoday - Di tengah dinamika bisnis yang semakin kompleks dan era...

EKONOMIEkonomi Rakyat

inDrive Hadirkan Layanan Pendanaan Khusus untuk Pengemudi Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Platform mobilitas global dan layanan perkotaan, inDrive bekerja sama...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Cosmos Diganjar Penghargaan Golden Brand of The Year 2025 Berkat Konsistensi dan Inovasi

JAKARTA, Bisnistoday - PT. Star Cosmos kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih...