www.bisnistoday.co.id
Minggu , 28 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan
HukumNASIONAL & POLITIK

Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Gubernur Papua non aktif, Bapak Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur Papua non aktif, Bapak Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyidikan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap dirinya.

Pengajuan permohonan praperadilan tersebut, diajukan Lukas Enembe, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya, Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), di Jakarta, Rabu (29/3).

Dalam permohonannya, Lukas Enembe meminta kepada Hakim PN Jakarta Selatan, agar memutus bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022, yang menetapkan Lukas Enembe, sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya, Lukas Enembe juga memohon agar Hakim PN Jakarta Selatan memutus bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka, yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe

“Lukas Enembe juga memohon kepada Hakim, agar menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023, yang dilaksanakan KPK, terhadap dirinya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” ujar anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan tertulisnya ke wartawan, pada Sabtu (1/4).

Gugatan sendiri didaftarkan oleh seluruh anggota THAGP, seperti Petrus Bala Pattyona, SH, MH, Cryprus A Tatali, SH, MH, Petrus Jaru, S.H, Caesario David Kaligis., BSc, SH, MH, Cosmas Refra, SH, MH, Antonius Eko Nugroho, S.H, Emanuel Herdyanto MG, SH, MH, Abd Aziz Saleh., SH, MH, Anggara Suwahyu, SH, MH, Michael Himan, SH, Dessy Widyawati, SH, MH, Sapar Sujud, SH, Davy Helkiah Radjawane, SH, Desyana, SH, MH, Alissa Chinny Kaligis, SH, dan Nurul Fajri, S.Sos, SH, MH.

Menurut Anggota THAGP lainnya, Antonius Eko Nugroho, sidang perdana praperadilan digelar pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Petrus, yang terpenting disini, Lukas Enembe memohon Hakim agar memutus, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan Lukas Enembe di rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

“Lukas Enembe juga memohon pada Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan,” tukas Petrus.

Dijelaskannya, selama kepemimpinan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, telah membangun dan meresmikan sembilan kantor pemerintahan monumental di Bumi Cenderawasih. “Tidak hanya itu, selama kepemimpinannya, Papua meraih predikat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebanyak delapan kali berturut-turut. Namun semua prestasi dan penghargaan tersebut, berbuah dengan ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka atas tuduhan-tuduhan yang tidak didukung bukti-bukti. Lukas Enembe ditangkap dulu, lalu opini digiring untuk menyerang dan merusak nama baiknya, itupun opini yang tidak ada hubungannya dengan tuduhan terhadap dirinya, baru kemudian mencari-cari bukti dan saksi, sekalipun tidak ada,“ papar Petrus.

Petrus menduga ada motif politisasi di dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, dan patut diduga ini terkait dengan pemilihan Kepala Daerah di Papua. “Apalagi terbukti pemeriksaan terhadap Bapak Lukas Enembe tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, akan tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Terbukti sejak dilakukan penahanan, termohon (KPK) baru sekali melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Lukas Enembe, yaitu pada 12 Januari 2023,” ujar Petrus.

Petrus melanjutkan, tindakan sewenang-wenang, yang berindikasi pembunuhan karakter yang dilakukan KPK, juga terlihat saat termohon (KPK) mengklaim telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lukas Enembe. Padahal, senyatanya barang bukti yang diduga dalam tindak pidana yang dituduhkan oleh KPK, tidak ada sama sekali dan melekat pada Lukas Enembe.

“Opini publik digiring terkait dengan perjudian dan dukungan terhadap Pilot Anton Gubay, yang membeli senjata di Philipina, untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, dengan tujuan membunuh karakter Lukas Enembe. KPK sengaja menyebutkan besarnya aset milik Lukas Enembe dan pihak ketiga lainnya, sekalipun tidak ada hubungannya dengan perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe. Setelah opini dibentuk, lalu dengan mudahnya KPK menetapkan Bapak Lukas Enembe sebagai tersangka dan melakukan penyitaan, seolah-olah Lukas Enembe memang melakukan tuduhan yang disangkakan dan seolah-olah aset yang disita itu, ada hubungannya dengan perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe,” ujar Petrus.

Lebih lanjut Petrus mengungkapkan, permohonan praperadilan diajukan karena penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, dilakukan KPK, tanpa melalui proses penyidikan dan tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap diri Bapak Lukas Enembe sebagai saksi atau calon tersangka.

“Sungguh ironis, suatu rangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk membuat terang tentang adanya suatu tindak pidana, dan dengan itu ditemukan pelakunya, tidaklah dilakukan, bahkan dilawan oleh KPK yang merupakan bagian dari penegak hukum di Indonesia. Sangat jelas terlihat bahwa Bapak Lukas Enembe lebih dulu ditetapkan sebagai
tersangka, tanpa dapat terlebih dahulu dilakukan proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan atau bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” kata Petrus.

Ia menambahkan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, harus dinyatakan tidak sah, karena tanpa bukti-bukti yang cukup. “Apalagi dalam pertimbangan Surat Perintah Penangkapan tanggal 5 September 2022 diyatakan bahwa “Laporan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan LKTPK-36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 1 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022, sehingga menjadi pertanyaan dan persoalan serius dan besar yaitu bagaimana mungkin dalam waktu singkat yang hanya tiga hari saja yaitu dari tanggal 1 Setptember 2022 membuat LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) dalam tingkat Penyelidikan dan pada tanggal 5 September 2022 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022,” tukas Petrus.

Dengan jeda waktu yang hanya tiga hari yaitu dari tanggal 1 September 2022 sampai dengan 5 September 2022, Bapak Lukas Enembe mohon agar KPK dapat menunjukan atau memperlihatkan Bukti Permulaan tentang adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Lukas Enembe, dengan menunjukan adanya bukti-bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Saksi yang dilakukan dalam jeda waktu antara tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022.

“Dengan adanya uraian tersebut, kami berkesimpulan bahwa Penetapan Bapak Lukas Enembe sebagai tersangka tidak sah dan oleh karena itu mohon Hakim Praperadilan harus menyatakan Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka adalah tidak sah,” tukas Petrus.

Pemblokiran Rekening

Terkait dengan pemblokiran rekening milik istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, menurut Petrus, penyitaan atau pemblokiran yang dilakukan KPK, tidak sah, karena telah dilakukan sebelum pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi dan sebelum Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. “Selain itu, rekening milik Yulce Wenda dan anak pemohon tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Bapak Lukas
Enembe,” tukas Petrus.

Dari sisi kemanusiaan, istri Lukas Enembe, Yulce Wenda adalah seorang ibu rumah tangga yang membutuhkan biaya untuk menghidupi dirinya sendiri dan anak-anaknya. Rekening-rekening tersebut merupakan uang milik Yulce Wenda untuk biaya hidupnya dan sekolah anak-anaknya. Apalagi selama ditahan, Lukas Enembe tidak dapat memberikan biaya untuk kebutuhan Yulce Wenda dan anak-anak pemohon.

“Ini jelas bukan merupakan penyitaan, akan tetapi perampokan karena penyitaan jelas
harus didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 16 Jo. Pasal 39 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 47 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002,” tukas Petrus.

Membunuh Karakter

Petrus mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang cukup, terkait dengan tindak pidana yang ditetapkan oleh KPK. “Jadi ditahan dulu, ditetapkan sebagai tersangka dulu, baru dicari bukti dan saksi. Sampai saat ini, Bapak Lukas Enembe tidak pernah tahu dan tidak pernah diberitahukan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka. Bahkan Lukas Enembe sebelumnya tidak pernah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang dituduhkan kepada beliau,” kata Petrus.

Ia menambahkan, opini publik yang tidak ada hubungannya dengan perkara dibentuk untuk membunuh karakter Lukas Enembe. “Diduga dilakukan termohon (KPK) agar mempermudah termohon melancarkan tuduhan-tuduhannya terhadap Lukas Enembe. Termasuk sengaja berkoar-koar dan menyebarkan berita hoaks mengenai aset yang dimiliki Lukas Enembe. Padahal aset yang diperoleh tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan. Hal ini untuk mempermudah tindakan penyitaan tanpa dasar yang dilakukan KPK, dengan tujuan menguasai aset milik Lukas Enembe,” ungkap Petrus.

Penahanan Tidak Sah

 Petrus menegaskan bahwa penagkapan dan penahanan Lukas Enembe tidak sah, karena mengesampingkan kondisi Lukas Enembe yang sakit gagal ginjal stadium lima, diabetes, jantung dan stroke.

Petrus menilai alasan KPK melakukan penahanan dengan alasan Lukas Enembe akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, adalah tidak berdasar.

“Jika dikhawatirkan akan melarikan diri, sangatlah tidak berdasar, mengingat Lukas Enembe, pada faktanya, saat ditangkap sama sekali tidak terkait dengan Operasi Tangkap Tangan dan tidak ada satupun barang bukti yang diperoleh darinya, sehingga kekhawatiran KPK sangat tidak berdasar.

Terkait kekhawatiran akan melarikan diri, lanjut Petrus, sangatlah tidak mungkin, karena kondisi Lukas Enembe saat ini yang menderita berbagai sakit penyakit (ginjal, diabetes, jantung dan stroke), yang untuk melakukan aktivitas, harus dengan bantuan orang lain, tidak memungkinkan untuk melarikan diri karena dalam keadaan sakit. Lukas Enembe telah menderita sakit yang cukup lama yang memerlukan perawatan dari dokter-dokter spesialis dan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, sehingga alasan KPK bahwa L

ukas Enembe dikhawatirkan akan melarikan diri tidaklah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tukas Petrus.
Terkait dengan alasan KPK bahwa Lukas Enembe dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana adalah sangat tidak berdasar bahkan sangat mengada-ada karena terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Lukas Enembe belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Lukas Enembe telah terbukti melakukan suatu tindak pidana apapun. Selain itu, tidak ada satupun fakta yang dapat mengkhawatirkan bahwa Lukas Enembe berencana untuk melakukan suatu tindak pidana apapun.

Petrus juga menegaskan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe Tidak Sah. Dalam Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Lukas Enembe, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bapak Lukas Enembe berdasarkan Penetapan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023.

”Yang menjadi pertimbangan dalam Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, dinyatakan, ’Menimbang oleh karena waktu perpanjangan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Direktur Penuntutan…’. Padahal mengacu pada susunan organisasi KPK, tidak ada jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, hanya ada pada Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan,” tukas Petrus.

Mengacu dari ketentuan tersebut, tegas Petrus, maka Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...