JAKARTA, Bisnistoday- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mewajibkan investor besar untuk bermitra dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini seiring dengan program kemitraan yang telah diluncurkan lembaga itu pada penghujung tahun 2020 lalu.
“Seperti yang Pak Kepala BKPM (Bahlil Lahadalia) sering sampaikan bahwa investasi itu bukan hanya investor besar, yang kecil juga harus diperhatikan. Kita semua tahu UMKM adalah pahlawan. Ketika terjadi resesi ekonomi dunia mereka yang akan bertahan menjadi poros penggerak ekonomi bangsa,” kata Staf Khusus Bidang Peningkatan Pengusaha Nasional BKPM, Pradana Indra Putra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/1).
Pradana menambahkan tujuan program kemitraan itu agar datangnya investasi dapat memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi.
“Mendorong investasi berkualitas dan inklusif, pemerantaan ekonomi, dan sumber daya secara nasional, pemberdayaan pengusaha lokal, serta percepatan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah. Ini adalah beberapa kami sampaikan yang menjadi tujuan utama pelaksanaan program kemitraan investor besar dengan UMKM,” jelasnya.
Pertumbuhan UMKM di Indonesia sendiri terus mengalami kenaikan, namun jumlah usaha mikro dan kecil yang naik menjadi usaha menengah dan besar mengalami stagnasi.
Sementara itu UMKM berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Sebanyak 120 juta dari 133 juta angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor UMKM, baik informal maupun informal.
“99 persen dari total unit usaha di Indonesia, kurang lebih sekitar 64,2 juta unit usaha adalah UMKM. 61,07 persen dari PDB Indonesia disumbang oleh UMKM dengan mayoritas 37,77 persen berada di usaha mikro. Maka negara harus hadir untuk UMKM, membantu akses permodalan, membantu akses pasar dan marketing, sampai kepada memberikan pelatihan tenaga kerja,” kata Pradana.
Program kemitraan antara investor besar dan UMKM ini melibatkan sebanyak 55 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta 188 UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun./