JAKARTA, Bisnistoday – Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN mewajibkan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi memiliki akun media sosial dan menunjuk admin yang mengelolaanya. Hal tersebut sebagai strategi komunikasi publik memasuki era digital dan era industri 4.0.
“Kita mewajibkan seluruh Kantah (Kantor Pertanahan) dan Kanwil (Kantor Wilayah) BPN Provinsi membuat akun media sosial dan menunjuk admin mengelolanya,”ujar Yulia Jaya Nirmawati dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I Tahun 2022 yang diselenggarakan secara daring, baru-baru ini.
Kementerian ATR/BPN sendiri, lanjut Yulia, gencar menggunakan media sosial untuk mempublikasi berita dan konten terkait pertanahan. Selain itu, media sosial yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi dan Kantah juga diwajibkan me-repost konten media sosial Kementerian ATR/BPN.
Berita Terkait : Kementerian ATR/BPN Kedepankan Isu Strategi Komunikasi Pertanahan
“Kantah juga selain me-repost, mereka juga kita wajibkan untuk mengunggah informasi-informasi internal yang dapat diketahui oleh masyarakat sekitar. Jadi misalnya seperti pengumuman atau kegiatan yang memang harus diketahui oleh masyarakat sekitar,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, yang harus dijalankan lainnya yaitu merespons dengan cepat dan aktif segala pertanyaan ataupun kekhawatiran masyarakat. Menurutnya, respons ideal yang sesuai dengan ekspektasi publik misalnya, cepat melakukan respons, aktif tetapi tidak reaktif, berbasis data valid dan terbaru, serta memiliki frekuensi rutin dan teratur dalam pengelolaan informasi publik.
Selain itu, lanjut Yulia, Kantah dan Kanwil memiliki agenda setting yang jelas, narasi tunggal di setiap level unit organisasi dan mampu melakukan framing isu positif.
“Respons ideal juga dilakukan secara bijak terbuka kepada publik untuk hal-hal yang bersifat publik, menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antar organisasi pemerintah maupun antar level satuan kerja dalam Kementerian ATR/BPN, dan meningkatkan peran serta partisipasi masyarakat dalam feedback kebijakan dan informasi,” tutur Yulia Jaya Nirmawati./








































