JAKARTA, Bisnistoday – Koperasi sebagai jalur distribusi barang subsidi merupakan langkah yang secara konsep cukup tepat. Barang yang mengandung komponen subsidi publik seharusnya memiliki jalur distribusi khusus dengan pengawasan ketat dan tidak diserahkan pada mekanisme pasar yang hanya mengejar profit.
Pada 2026, alokasi subsidi energi dan non-energi pemerintah, termasuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), mencapai sekitar Rp310 triliun. Besarnya dana publik tersebut semestinya diikuti tata kelola distribusi yang kuat dan manfaatnya diterima oleh masyarakat kelompok sasaran.
“Berbeda dengan pedagang komersial, koperasi pada prinsipnya dibangun untuk pelayanan anggota dan kemanfaatan bersama, bukan semata mengejar laba. Di sinilah relevansi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang akan menjadi jalur distribusi barang bersubsidi, ” kata Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto, Rabu (20/5).
Suroto menekankan subsidi pada dasarnya merupakan instrumen intervensi negara untuk menjamin akses kelompok rentan terhadap kebutuhan dasar dengan harga terjangkau. Karena itu, barang subsidi bukan semata-mata komoditas dagang biasa. Di dalamnya terdapat dana publik yang berasal dari pajak masyarakat.
Karena itu, KDKMP efektif sebagai penyalur barang bersubsidi, karena memiliki karakter kelembagaan yang lebih demokratis. Masyarakat desa dan kelurahan bukan hanya konsumen, tetapi juga pemilik lembaga. Dengan demikian, mereka memiliki insentif langsung untuk mengawasi harga, ketersediaan stok, dan kualitas barang.
Ia mencontohkan, gas LPG 3 kg jika dijual di atas HET melalui koperasi, masyarakat dapat langsung mempertanyakan dan mengoreksinya melalui mekanisme kelembagaan. Kontrol sosial seperti ini jauh lebih efektif dibanding pengawasan birokratif.
“Saat peluncuran operasional 1.061 KDKMP oleh Presiden, LPG 3 kg bersubsidi dipajang di salah satu gerai koperasi dengan harga Rp16.000. Publik bereaksi tidak percaya itu harga riil, bahkan menyindirnya sebagai “harga etalase” yang tidak mungkin ditemukan dalam praktik sehari-hari,” tegas Suroto.
Dikatakan, selama ini, masyarakat hampir mustahil memperoleh LPG 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET). Harga di tingkat pengecer umumnya berkisar Rp20.000 hingga Rp26.000 per tabung, terdapat deviasi harga yang sangat lebar antara harga resmi dan harga yang dibayar masyarakat. Selisih itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem distribusi.
Distribusi Lebih Transparan
Suroto juga mengemukakan, jaringan KDKMP yang tersebar secara masif di desa dan kelurahan memungkinkan sistem monitoring distribusi menjadi lebih transparan. Ketika terjadi kelangkaan di suatu wilayah, titik masalah lebih mudah dilacak ada di level produsen, distributor, logistik, atau outlet akhir.
Menurutnya dalam konteks ini, dukungan entitas negara sebagai operator seperti BUMN PT. Agrinas Pangan Nusantara dapat memperkuat posisi koperasi di hadapan prinsipal atau produsen.
“Negara berperan membangun ekosistem distribusi yang lebih adil, sementara koperasi menjadi kanal penyalur yang dekat dengan masyarakat,” kata Suroto.
Ia memprediksi resistensi mungkin akan datang dari pelaku usaha yang merasa ruang bisnisnya terganggu. Mereka yang selama ini menikmati dari keuntungan dari distorsi distribusi. Namun tegasnya, kebijakan subsidi bukan arena kompetisi pasar bebas. Tujuan utamanya adalah perlindungan sosial. Oleh karena itu, lanjut Suroto, distribusi barang subsidi memang harus dipisahkan dari logika bisnis komersial biasa.


