www.bisnistoday.co.id
Selasa , 21 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi tentang Redistribusi Guru ASN
Humaniora

Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi tentang Redistribusi Guru ASN

Mendikdasmen
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.

Merujuk pada aturan tersebut, Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

3) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; 4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta 6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Sementara itu, ketentuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut: 1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik; 4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Adapun kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut: 1) memiliki izin operasional dari Pemda; 2) terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun; 3) melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;

4) memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia; 5) memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan; 6) tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan 7) memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelas Mendikdasmen, di Jakarta, baru-baru ini. Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Wakil Ketua Komisi X DPR
Humaniora

Komisi X DPR Minta Fasilitas Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus Ditingkatkan

JAKARTA, Bisnistoday - DPR RI mendukung program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah...

Mendikdasmen
HEADLINE NEWSHumaniora

Wujudkan Pendidikan Inklusif, Mendikdasmen Melatih Ribuan Tenaga Pendidik Bagi Murid Kebutuhan Khusus

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melatih ribuan guru...

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
Humaniora

Kemenko Polkam Dorong Kolaborasi Lintas Sektor dalam Implementasi Perlindungan Anak 

JAKARTA , Bisnistoday - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)...

Bunga Sakura (dok:Unsplash/Yu Kato)
HumanioraLingkungan

Prof Yasuyuki Aono, Sakura, dan Jejak Perubahan Iklim

JAKARTA, Bisnistoday - Di Jepang ada seorang pria yang tekun meneliti tanaman....