JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengklaim utang perusahaan Siti Hardianti Rukmana (Mbak Tutut) terkait Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai lebih dari Rp700 miliar. Utang itu berasal dari tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut yakni PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Klaim tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban disela-sela acara media briefing di Jakarta, Selasa (20/6).
Ia mengatakan, utang tersebut dalam mata uang rupiah sebesar Rp700 miliar dan dolar. “Yang dolar saya tidak ingat detailnya.”
Rionald mengatakan Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah memanggil ketiga perusahaan yang terlibat dalam utang Tutut terkait BLBI. Namun, ketiga perusahaan hanya mengirimkan kuasa hukum. Oleh karena itu, belum ada kesepakatan terkait pemulihan aset negara hingga saat ini.
“Dalam kita melakukan penagihan, masing-masing pihak biasanya memberikan argumen mengapa menurut mereka itu bukan menjadi tanggung jawab. Tapi, yang datang ke pemanggilan kuasa hukum,” ujar dia.
Sementara itu, BLBI tidak bisa melakukan penyitaan untuk memulihkan aset negara karena tidak ada aset yang dijamin oleh ketiga perusahaan Tutut.
Untuk itu, Satgas BLBI sedang menelusuri harta kekayaan lain yang terkait. “Kami terus melakukan penelusuran. Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kami lihat. Kami juga akan lihat harta kekayaan Tutut, karena waktu kami tidak banyak,” jelas Rionald./








































