www.bisnistoday.co.id
Kamis , 14 Mei 2026
Home EKONOMI KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas
EKONOMI

KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria pada acara webinar Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) dengan tema Berakselerasi Bangkit Melalui Kemudahan Usaha Mikro, di Jakarta, Rabu (19/5). (foto:BToday)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyatakan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia. 

“Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperolah NIB,” ucap Eddy, pada acara webinar Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) dengan tema Berakselerasi Bangkit Melalui Kemudahan Usaha Mikro, di Jakarta, Rabu (19/5). 

Dalam mencapai target tersebut, KemenkopUKM juga aktif menjalin kerja sama dengan perbankan, institusi, serta asosiasi lain terkait. 

Baca juga : KemenkopUKM Kembangkan Pendampingan Terintegrasi pada Skema Pembiayaan UMKM

Eddy menyebut, kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu. “Kita ingin mengubah paradigma tersebut,” imbuhnya. 

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 12 disebutkan, aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. 

“Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, hingga membantu memudahkan pemasaran usaha. Begitu juga akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah,” jelas Eddy.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Astra Women Network 2026 bertema “Women Empowered: From Empowerment to Impact.” (dok: Astra)
EKONOMIHumaniora

Astra Women Network 2026: Dari Pemberdayaan Menuju Dampak Nyata

JAKARTA, Bisnistoday - Astra terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Segera Launching Operasional KDKMP

BOJONEGORO, Bisnistoday — Pemerintah merencanakan segera melaunching sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Salah satu SPBU di AS (dok_Unsplash/Shawnclark)
EKONOMIEnergiGLOBALKawasan Global

Antisipasi Lonjakan Harga, Trump akan Pangkas Pajak Bensin

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan mengurangi pajak...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Gandeng Sejumlah K/L dan Pemprov DKI Jakarta Perkuat KDKMP

JAKARTA, Bisnistoday – Sejumlah Kementerian/ Lembaga mulai dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan...