www.bisnistoday.co.id
Minggu , 7 Juni 2026
Home EKONOMI KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas
EKONOMI

KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria pada acara webinar Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) dengan tema Berakselerasi Bangkit Melalui Kemudahan Usaha Mikro, di Jakarta, Rabu (19/5). (foto:BToday)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyatakan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia. 

“Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperolah NIB,” ucap Eddy, pada acara webinar Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) dengan tema Berakselerasi Bangkit Melalui Kemudahan Usaha Mikro, di Jakarta, Rabu (19/5). 

Dalam mencapai target tersebut, KemenkopUKM juga aktif menjalin kerja sama dengan perbankan, institusi, serta asosiasi lain terkait. 

Baca juga : KemenkopUKM Kembangkan Pendampingan Terintegrasi pada Skema Pembiayaan UMKM

Eddy menyebut, kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu. “Kita ingin mengubah paradigma tersebut,” imbuhnya. 

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 12 disebutkan, aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. 

“Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, hingga membantu memudahkan pemasaran usaha. Begitu juga akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah,” jelas Eddy.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Jateng Pelopori Program Insersi Pendidikan Perkoperasian

SEMARANG, Bisnistoday — Pemerintah meluncurkan program Insersi Pendidikan Perkoperasian sebagai model pendidikan...

Pemanfaatan AI dalam komputer (Unsplash/Igor Omilaev)
EKONOMI

Komputer Berbasis AI Diprediksi Bakal Mendominasi Pasar

JAKARTA, Bisnistoday – Perusahaan raksasa teknologi Taiwan, Asus, memperkirakan komputer pribadi (PC)...

Mata uang AS, Dolar. (Unsplash/Niconor Brown)
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Dolar Bertahan di Level Tertinggi karena Konflik Terus Memanas

JAKARTA, Bisnistoday - Dolar bertahan di level tertinggi dalam dua bulan terakhir...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Bantuan Presiden Rp1,2 Triliun untuk Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Sumatera

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah menyiapkan anggaran Bantuan Presiden (Banpres) Rp1,2 triliun untuk...