www.bisnistoday.co.id
Kamis , 8 Oktober 2026
Home EKONOMI KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas
EKONOMI

KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria pada acara webinar Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) dengan tema Berakselerasi Bangkit Melalui Kemudahan Usaha Mikro, di Jakarta, Rabu (19/5). (foto:BToday)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyatakan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia. 

“Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperolah NIB,” ucap Eddy, pada acara webinar Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) dengan tema Berakselerasi Bangkit Melalui Kemudahan Usaha Mikro, di Jakarta, Rabu (19/5). 

Dalam mencapai target tersebut, KemenkopUKM juga aktif menjalin kerja sama dengan perbankan, institusi, serta asosiasi lain terkait. 

Baca juga : KemenkopUKM Kembangkan Pendampingan Terintegrasi pada Skema Pembiayaan UMKM

Eddy menyebut, kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu. “Kita ingin mengubah paradigma tersebut,” imbuhnya. 

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 12 disebutkan, aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. 

“Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, hingga membantu memudahkan pemasaran usaha. Begitu juga akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah,” jelas Eddy.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Hubungkan Startup Indonesia ke Pendanaan Global

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Rencanakan Pertemuan dengan Seluruh Pengurus KDKMP, Bahas Tiga Agenda

TAPANULI UTARA, Bisnistoday—Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan merencanakan untuk segera melakukan pertemuan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Dalam Pandangan Rocky Gerung

JAKARTA, Bisnistoday—Kehadiran anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung dalam Diskusi bertema "Gerakan...

EKONOMIKorporasi

BRI Life Dorong Perlindungan Jiwa untuk Perencanaan Keuangan melalui Aurora Plus

JAKARTA, Bisnistoday - BRI Life mendorong pentingnya perlindungan jiwa dalam perencanaan keuangan...