MEDAN, Bisnistoday- Kementerian ATR/BPN menyatakan kunci penyelesaian permasalah pertanahan adalah penguatan sinergi antara Pemerintah Daerah, Kejaksaaan, TNI dan POLRI. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pemegang mandat pengadministrasian pertanahan di Indonesia, mempunyai tanggung jawab besar untuk penyelesaian permasalahan pertanahan
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Himawan Arief Sugoto memberikan penghargaan Menteri ATR/Kepala BPN kepada Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Irwansyah, M.A., M.Sc., di Adi Mulia Hotel, Medan, Senin (16/11).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan unsur Forkopimda, Kejaksaaan, TNI dan POLRI yang telah mendukung Kementerian ATR/BPN tidak hanya pada penanganan masalah pertanahan. Begitupun, pelaksanaan program strategis nasional lainnya seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menanggapi pemberian penghargaan dari Menteri ATR/Kepala BPN ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Dadang Suhendi menyatakan, “Saya sangat berterima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang benar-benar memberi perhatian khusus terhadap penanganan permasalahan pertanahan di Sumatra Utara, sehingga menambah energi positif bagi kami dan jajaran dalam menjalankan tugas di Sumatra Utara ini,” ujarnya.
Pemberian penghargaan dari Menteri ATR/Kepala BPN ini bersamaan dengan dibukanya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara. Rapat kerja Daerah Kanwil BPN Sumatra Utara diselenggarakan internal untuk mengevaluasi kinerja program strategis dan transformasi digital pada pelayanan tahun 2020 serta menyusun strategi pelaksanaan program kerja 2021.
“Alhamdulillah mendapat kehormatan dihadiri langsung oleh Gubernur, dan Forkopimda yaitu Kapolda, Kajati dan Pangdam. Ini merupakan wujud dari kerja sama dan dukungan yang konkret dari Gubernur dan Forkopimda dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan serta penyelesaian permasalahan dan konflik pertanahan di Sumatra Utara,” tambah Dadang Suhendi./