www.bisnistoday.co.id
Jumat , 14 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kepres dan Inpres Tentang Koperasi Desa Merah Putih Ilegal
Hukum

Kepres dan Inpres Tentang Koperasi Desa Merah Putih Ilegal

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pengamat Koperasi, Suroto menilai terbitnya Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih dan Kepres perihal yang sama merupakan sebuah kekacauan penerapan dasar hukum dari dasar kebijakan yang semrawut. Pasalnya, dasar dari diterbitkan Impres sebetulnya belum ada, tapi sudah dijalankan di lapangan.

“Seharusnya Inpres itu dikeluarkan dengan dasar pijakan peraturan di atasnya,” tegas Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang itu di Jakarta, Jumat (09/5).

Menurutnya, jika menggunakan rujukan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan hirarki regulasi yang benar seharusnya merujuk pada UUD, lalu UU/Perppu, Perpres, Permen, dan peraturan di bawahnya seperti Perda, dan lainnya. “Jadi Inpres dan Keppres yang dibentuk sebagai dasar kebijakan operasional pengembangan Koperasi Desa sudah silang sengkarut secara hukum,” tambah Suroto.

Belum lagi, lanjut dia, jika ditilik lebih jauh peraturan di atasnya. Dasar kebijakan pembentukan Kopdes yang gunakan mekanisme atas – bawah (top down) dan mengoposi nilai penting bagi koperasi seperti demokrasi, otonomi dan kemandirian tentu sudah secara terang terangan melawan konsep demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, bertentangan dengan nilai dan prinsip koperasi yang diakui dalam UU Perkoperasian.

Hal tersebut, artinya kebijakan pemerintah itu ilegal dan inkonstitusional. Tidak memiliki dasar hukum dan telah melanggar hak masyarakat. Seluruh aktifitas pendirian Kopdes dan juga penggunaan anggaranya secara otomatis ilegal.

Ia mengatakan, dalam rezim demokrasi dan kedaulatan rakyat kita, fungsi dari peraturan itu sesungguhnya berguna untuk membatasi kewenangan pemerintah agar tidak sewenang-wenang. Menjadi negara kekuasaan (machstaat) bukan negara hukum (rechtstaat).

Jadi, lanjut Suroto, pengembangan Kopdes Merah Putih ini otomatis sesungguhnya menjadi tindakan melawan hukum. Birokrasi yang diperintahkan melalui Inpres adalah bertentangan dengan dasar hukum. Birokrasi berarti telah melampuai kewenangan yang diberikan rakyat melalui Undang Undang.

Dalam pasal 33 UUD 1945 jelas, bahwa sistem ekonomi kita menganut sistem demokrasi ekonomi. Ini artinya koperasi itu mustinya dibangun atas kehendak rakyat dan pemerintah bertindak untuk memberikan perlindungan hukum dan ciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi yang baik. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Inpres dan Keppres tentang Kopdes telah berseberangan dengan cita cita demokrasi ekonomi, ekonomi kemandirian dan juga otonomi koperasi.

“Untuk itu, pemerintah sebaiknya segera hentikan apa yang telah dilakukan. Jika tidak maka sudah melanggar hal-hal prinsip di dalam konstitusi dan juga UU. Pemerintah berarti telah melampaui kewenanganya dan ini akan jadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi kita,” tandas Suroto.

Teken Keppres

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5).

Baca juga:Wamenkop Jadi Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/kel Merah Putih

Salah satu keputusan strategis yang dihasilkan dari Keppres tersebut adalah menunjuk Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/kel Merah Putih.

Keluarnya Keppres tersebut, bisa diartikan bahwa Kemenkop menjadi Leading Sector Utama dalam Satgas percepatan pembentukan Kopdes/kel Merah Putih, yang mana Menteri Koperasi menjadi Wakil Ketua I dan Wamenkop menjadi Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...