JAKARTA, Bisnistoday – Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, menyatakan akan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Pernyataan ini disampaikan setelah audiensi dengan KTKI pada Senin, 28 Oktober 2024.
Selain isu PHK sepihak, Felly juga mengungkapkan bahwa KTKI menyampaikan keluhan mengenai kejanggalan dalam proses seleksi Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Pembentukan KKI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa KKI akan menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan KTKI.
Felly menyoroti bahwa waktu seleksi pimpinan yang hanya berlangsung delapan hari terlalu singkat. “Kami baru mendengar ini secara sepihak. Kami akan mengundang Menteri Kesehatan untuk mendengarkan penjelasannya dan mencari solusi,” ujarnya. Rapat dengan Menkes dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024.
KTKI telah melaporkan dugaan PHK sepihak ke Ombudsman sejak 15 Oktober 2024. Salah satu anggota KTKI, Muhammad Jufri Sade, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyoroti dugaan maladministrasi dalam pemilihan Ketua KKI, yang saat ini dijabat oleh Arianti Anaya. “Itu benar adanya,” kata Jufri.
Salah satu anggota KTKI menjelaskan kejanggalan dalam proses pemilihan Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, mengingat ia adalah mantan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan dan bagian dari tim panitia seleksi. “Dia sebagai pansel, kok bisa dilantik jadi ketua?” ujar sumber tersebut kepada Tempo pada 15 Oktober 2024.
Di sisi lain, Arianti membela posisinya, menyatakan bahwa pemilihan dirinya sebagai Ketua KKI sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. “Saya tidak dipilih melalui panitia seleksi, tetapi ditunjuk sebagai perwakilan dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya melalui pesan singkat pada 17 Oktober 2024. Jufri Sade balik bertanya.”Khan Arianti sudah pensiun, kenapa bisa mewakili unsur pemerintah ?”
Juru Bicara KTKI, Priyanto dan Rachma Fitriati, juga mempertanyakan tindakan Plt. Set KTKI yang membekukan anggaran KTKI per Oktober 2024. “Apakah Plt. Ses KTKI memiliki wewenang untuk membekukan anggaran KTKI? Plt. Set. KTKI sudah offset melewati batas wewenangnya dan melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sadarkah ia, bahwa KTKI adalag Lembaga Non Struktural yang bersifat independent dan bertanggungjawab pada Presiden bukan di bawah Plt. Set. KTKI?” tegas Rachma.
Ini sangat mengusik rasa keadilan. “Seharusnya, Lembaga non-struktural bersifat independen, dengan kolektif kolegial, bekerja di bawah Presiden, tidak bisa di intervensi oleh Menteri. Ini jelas-jelas, terang-benderang maladministrasi dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AAUPB,” tandas Rachma yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.





































