www.bisnistoday.co.id
Minggu , 28 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum KKP Hentikan Reklamasi Pantai Koneng Dumai
Hukum

KKP Hentikan Reklamasi Pantai Koneng Dumai

Aktivitas reklamasi di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau dihentikan sementara
Social Media

DUMAI, Bisnistoday – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau.

Penghentian sementara merupakan tindak lanjut hasil pengawasan atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi yang tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjabarkan bahwa penyegelan lahan reklamasi seluas 1 Ha dari total 8,5 Ha milik PT. UMK dilakukan lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dilakukan tanpa mengantongi izin reklamasi. Adin juga memastikan bahwa penghentian sementara reklamasi di Pantai Koneng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum dilakukan penghentian sementara, Adin menjelaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (POLSUS PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap PT UMK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Dari hasil pengambilan keterangan perwakilan perusahaan (BAP), ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan kemudian PT. UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin reklamasi,” terang Adin

Dijelaskan bahwa tindakan reklamasi di Pantai Koneng telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023  jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

“Dengan demikian PT. UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk sementara waktu sampai dengan dokumen KKPRL diterbitkan”, ucap Adin.

Baca juga: KKP Hentikan Proyek Reklamasi PT BSI

Penghentian proses kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara yang disaksikan oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Halid K.Jusuf, di dampingi Kadis DKP Prov. Riau pada lokasi proyek.

Wajib Urus Perizinan

Selanjutnya Adin menghimbau bagi para pelaku usaha dan perusahaan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dalam hal ini KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa PKKPRL penting agar pelaku usaha mempunyai landasan hukum dalam proses pemanfaatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...