JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah sebaiknya mengembalikan marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti visi dan misi terbentuknya lembaga anti korupsi ini pada era reformasi. KPK sekarang, harus dikembalikan dengan mendukung peran negara yang berdasarkan hukum (rechsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machsstaat).
Didik J Rachbini, Rektor Universitas Paramadina mengatakan, KPK sekarang dibanding dengan KPK dulu jelas sudah berbeda. KPK sejak dulu memang selalu ingin dilemahkan, dimatikan atau dibunuh. Selama itu pula sejak 2008-2009 KPK selalu ingin dilemahkan, dan itu belangsung terus menerus hingga kini.
“Tapi Kuncinya sebenarnya, ketika presiden tidak setuju KPK dilemahkan, maka rencana pelemahan KPK akan selalu gagal. Namun, ketika presiden sekarang setuju revisi UU KPK disahkan oleh DPR, maka KPK berhasil dilemahkan seperti sekarang,” ungkap Didik, saat dialog “25 Tahun Reformasi – Mengembalikan Marwah KPK sebagai Institusi Penegak Hukum yang Independen, Profesional dan Berintegritas” di Jakarta, baru-baru ini.
Didik mengatakan, semua aspek pelemahan KPK berhasil atau tidaknya amat bergantung dengan persetujuan presiden. “Presiden Jokowi telah tercatat sebagai presiden yang menyetujui perubahan UU KPK yang melemahkan KPK dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia,” tukasnya.
Meskipun demo dari ratusan ribu mahasiswa berlangsung, lanjut Didik, dengan hebatnya di seluruh negeri, tetap tidak berhasil menggagalkan rencana pelemahan KPK.
“Begitu KPK dilemahkan, maka yang akan terjadi KPK akan menjadi alat politik untuk membunuh lawan-lawan politik. Sehingga demokrasi akan mengarah pada demokrasi hutan rimba,” cetusnya.
“Tapi saya yakin, seperti keyakinan Cak Nur pendiri Universitas ini, jika ada pers yang bebas, meskipun demokrasi juga mundur, masih ada harapan untuk perbaikan terus-menerus dan melawan gerakan anti-demokrasi dan pemerintahan yang korup. Jika punya media yang bebas, independen dan tidak terkooptasi, Insya Allah titik terang kehidupan politik akan selalu ada,” tambahnya.
Bubarkan Lembaga KPK
Sudirman Said, Pegiat Anti Korupsi dan Mantan Menteri ESDM mengatakan, jika KPK saat sudah tidak profesional, tidak berintegritas dan tidak independen, maka sebaiknya dibubarkan saja! Karena keberadaan KPK sudah lebih banyak melahirkan mudarat daripada manfaat.
Ia mengutarakan, pada reformasi 1998 ada cita-cita ingin adili Soeharto dan kroni-kroninya, amandemen konstitusi UUD 1945, Penghapusan dwifungsi ABRI, otonomi daerah seluas-luasnya, tegakkan supremasi hukum, dan Membangun pemerintahan yang bersih dari KKN.
“Keenam agenda tersebut jika di frame semangatnya adalah : Bagaimana menghilangkan praktik korupsi dan itu bagian yang terbesar dari penyakit bangsa kita ketika itu. KKN, pertalian politik tentara dan sipil, tidak adanya check and balance. Memang semangatnya adalah betul-betul ingin melakukan purifikasi dari praktik bernegara,” terangya.
Oleh karena itu, lanjut Sudirman, memang design dari KPK sangat sempurna. Kewenangannya super, orang-orangnya super bersih, terpilih dari orang-orang terpilih dan kode etiknya sebegitu rupa, sehingga Ketua KPK dilarang keras bertemu sendirian dengan orang lain, apalagi dengan yang berperkara.
Demikian juga, lanjut Sudirman, kasus yang dipilihpun memang kasus-kasus yang super. Karena niatnya bukan untuk memberantas semua tindak korupsi, tapi ingn memberikan satu trigger effect, di mana efek pemicunya dengan mengambil kasus-kasus terbesar yang punya fenomena perhatian publik.”Sayang setelah 25 tahun semua keunggulan KPK lenyap.” cetusnya./





































