DEPOK, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kali ini menjerat seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. OTT ini dilakukan pada Kamis malam (5/2) dan terkait dugaan suap pengurusan perkara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa tim antirasuah telah menangkap seorang hakim dalam operasi tersebut. Identitas lengkap oknum hakim dan jumlah pasti pihak yang ditangkap belum dipublikasikan hingga berita ini diturunkan.
Saat ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Fitroh menyatakan jumlah uang yang disita tersebut merupakan bagian dari bukti awal dugaan suap, namun detail lebih rinci akan diumumkan setelah gelar perkara.
Dugaan Suap dan Perpindahan Uang
Menurut keterangannya kepada ANTARA, KPK sedang mendalami apakah uang yang berpindah tangan berasal dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum dalam konteks suap atau bentuk lain seperti pemerasan. KPK masih memeriksa lebih lanjut hubungan antara transaksi tersebut dengan kasus yang tengah ditangani.
Sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Penetapan ini akan diumumkan setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Kasus ini menjadi salah satu dari rangkaian OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2026, menambah daftar operasi tangkap tangan yang telah dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan aparatur negara sebelumya./berbagai sumber/

