GIBRAN RAKABUMING RAKA sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto berkampanye bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah produk unggulan dari pemerintah Jokowi. Kredit bunga murah ini dibanggakan dan dikampanyekan sebagai program yang akan terus dilanjutkan. Padahal, KUR sesungguhnya justru jadi beban fiskal yang berarti beban rakyat yang harus dibayar dari pajak dan lebih banyak untungkan bankir sebagai makelar program.

Pemerintah sejak 2007 terapkan kebijakan kredit program yang bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuan awalnya untuk meningkatkan akses kredit kepada masyarakat kecil terutama yang memiliki kelayakan usaha untuk dibiayai (feasible) namun tidak memiliki jaminan yang cukup untuk dapat dipercaya bank (bankable).
Kebijakan KUR di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerapkan sistem subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Dalam hal ini pemerintah hanya memberikan prosentase tertentu dalam bentuk penjaminan kepada bank/lembaga keuangan penyalur jika terjadi kemacetan pinjaman atau Non Performance Loan (NPL) dari nasabah KUR.
Prosentase kredit macet yang disubsidi dari total penyaluran KUR sebesar 3.25 persen. Realisasi kebijakan KUR selama 7 tahun (tahun 2007-2014) sebesar 178 trilyun dengan alokasi subsidi IJP dari APBN kepada bank sebesar Tp. 5,02 trilyun.
Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sistem kebijakan KUR dirombak. Program KUR dijadikan sebagai salah satu program primadona pemerintah.
Sejak 2015, bank penyalur tak hanya mendapatkan subsidi IJP yang dananya dimasukkan Pemerintah ke PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai lembaga penjamin dalam bentuk Dana Penempatan, namun juga mendapat subsidi bunga yang besaranya terus berubah.
Pada tujuh tahun Era Jokowi hingga tahun 2022, realisasi penyaluran KUR sebesar Rp 1.330 triliun. Meningkat tujuh setengah kali lipat dari jumlah tahun yang sama di Era SBY.
Melalui kebijakan KUR, bank sebagai lembaga penyalur program sesungguhnya selama ini yang menangguk untung dari subsidi yang berasal dari uang negara yang bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat. Jumlahnya tak tanggung tanggung, setiap tahunya mencapai angka puluhan trilyun dan terus dinaikkan besaranya.
Program KUR ini berbeda dengan model penyaluran program pemerintah seperti biasa dengan model channeling, dimana uang negara disalurkan langsung kepada masyarakat dan lembaga keuangan hanya berperan murni sebagai perantara saja. Uang yang disalurkan bank/lembaga keuangan penyalur KUR menggunakan uang mereka sendiri, namun mendapatkan subsidi sebesar prosentase tertentu dari uang yang mereka salurkan sesuai ketentuan yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perppres) hingga Peraturan Menteri (Permen).
Beberapa ketentuan tersebut menetapkan berapa target jumlah KUR yang akan disalurkan bank beserta besaran prosentase subsidi yang diberikan negara kepada bank, prosentase imbal jasa penjaminan (IJP), tingkat suku bunga minimal yang harus dibayar nasabah, batas pinjaman nasabah, sasaran penerima dan lain lain.
Pada anggaran tahun 2023, penyaluran KUR ditarget oleh Pemerintah sebesar 460 trilyun rupiah dan tahun 2024 sebesar 560 trlilyun (Menko Perekonomian, 2023). Jika diakumulasikan maka hingga tahun 2024 angkanya akan tembus menjadi Rp2.530 triliun.
Pada tahun awal pemerintah Jokowi tahun 2015, subsidi bunga KUR yang diberikan kepada bankir hanya sebesar 3 persen untuk angka realisasi penyaluran kredit hanya sebesar Rp22,75 triliun. Pada tahun 2023, besaran subsidinya sudah naik hingga 13 persen dengan target kuota penyaluran KUR sebesar Rp460 triliun (Kemenko Perekonomian, 2022). Untuk angka riil subsidinya sebesar RP45,2 trilIun (Nota Keuangan Non Subsidi Energi tahun 2023).
Pemerintah juga menetapkan batas penyaluran bunga kredit pada tahun 2023 adalah sebesar 3 dan 6 persen. Ini artinya bank masih akan menerima pendapatan bunga sebesar 3 hingga 6 persen yang dibayar oleh nasabah. Jika biaya modal rata rata bank penyalur adalah 3 persen maka subsidi negara menjadi pendapatan bersih bank/lembaga keuangan penyalur.
Dalam penyaluranya, Bank BRI adalah yang terbesar. Jika dibuat rata rata dalam 3 tahun terakhir adalah sebesar 68 persen. Artinya untuk BRI sendiri pada tahun 2023 akan menikmati keuntungan bersih dari subsidi negara sebesar Rp30,7 triliun dari program KUR. Padahal Bank BRI ini adalah perusahaan publik yang saham publiknya di pasar modal sudah dimiliki asing di atas 74 persen (Laporan Tahun Tutup Buku BRI, 2022).
Di tengah narasi glorifikasi terhadap sukses program KUR yang selalu diekspos pemerintah dalam membantu rakyat kecil, dari skema kebijakan yang diterapkan sebetulnya justru lebih banyak menguntungkan bank sebagai makelar program ketimbang masyarakat kecil yang seharusnya jadi target sasaran program. Uang negara dijadikan pembagian bonus bagi komisaris dan direksi bank, pemegang saham dan termasuk pemegang saham orang asing.
Alokasi fiskal yang besar, yang bersumber dari pajak yang dibayar rakyat untuk tujuan berikan keuntungan bagi bankir bank komersial yang sudah go public dan sebagain sahamnya dimiliki asing adalah bentuk perampasan uang negara secara terang terangan dan nir-moral. Apalagi bank BUMN itu semestinya memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat dan bukan menjadi beban fiskal negara dan pajak rakyat.
Kebijakan KUR ini juga berikan batasan plafon pinjaman hingga Rp500 juta rupiah. Ini tentu sudah menyalahi tujuan dari kriteria penerima subsidi KUR karena menyalahi misi awal target sasaran kelompok penerima KUR, adalah rakyat kecil dan usaha mikro yang tidak bankable. Plafon Rp500 juta adalah kelompok orang yang tidak layak menerima subsidi negara. Mereka seharusnya sudah mampu mengakses kredit komersial bank.
Membunuh Kompetisi
Kebijakan KUR ini tentu bukan hanya ciptakan moral hazard, tapi juga hancurkan mental kerja bankir kita. Mereka menjadi kehilangan daya kompetitifnya jika dibandingkan dengan bankir negara lain.
Selain itu, kebijakan KUR ini tentu otomatis akan membunuh kompetisi bagi lembaga keuangan lain. Kekuatan monopoli pembiayaan oleh bank akan ciptakan sistem lembaga keuangan yang monokultur. Artinya menciptakan sistem keuangan yang rentan karena akan membuat semua orang bergantung kepada sistem tunggal bank komersial, dimana ketika krisis, sesuai standard Bassel maka akan menjadi over prudent, dan rakyat jelata lagi lagi yang menjadi korban karena akan sulit dapatkan akses lembaga keuangan.
Negara negara maju seperti sebut saja Canada, Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Jepang dan lain lain, ternyata arsitektur kelembagaan keuanganya itu bukan menganut sistem monokultur perbankkan komersial. Mereka terus menghidupi kelembagaan keuangan alternatif lainya seperti misalnya koperasi kredit (Credit Union). Mereka sadar jika ketahanan sistem layanan keuangan bagi masyarakat itu justru ditentukan oleh banyaknya varian layanan dari lembaga keuangan.
Saat krisis ekonomi tahun 2008 misalnya, koperasi simpan pinjam (Credit Union) di Amerika Serikat ternyata justru memainkan peranan selamatkan usaha kecil mereka dengan ciptakan double lending (ILO, 2018). Demikian juga misalnya di Canada, di negara ini bahkan walaupun bank dan Koperasinya sudah kuat, pemerintah tetap ciptakan lembaga lembaga keuangan sebagai penyalur kredit program dengan sistem pooling dengan bekerjasama dengan Koperasi Kredit (Credit Union) untuk mengisi kekosongan layanan bagi kelompok masyarakat yang tak tersentuh lembaga keuangan formal.
Kebijakan KUR dengan skema yang diskriminafif memihak dan berikan keuntungan pada bank dan bukanya memperkuat kelembagaan keuangan lainya, secara tidak langsung telah membuat sistem lembaga keuangan lain seperti Koperasi, BMT, dan lain lain menjadi melemah dan bahkan mati pelan pelan, karena struktur pasar mereka menjadi mudah terpenetrasi oleh bank komersial. Kalaupun mereka masih hidup sifatnya subordinatif terhadap bank.
Program KUR dan sistem kebijakanya saat ini mendapat pertanyaan besar, untuk siapa sebetulnya sasaran dari program ini. Kenapa justru banyak menguntungkan bankir, bunuh lembaga keuangan lain?.
Program KUR selama ini diklaim sebagai sukses pemerintah berikan bunga rendah untuk rakyat, dan sukses BUMN sumbang negara. Namun semua prestasi itu sumbernya dari pajak. Sesuatu yang aneh karena seharusnya justru BUMN itu hasilkan keuntungan untuk negara.
Rumus ekonomi yang sehat, tingkat suku bunga pinjaman yang murah itu adalah akibat dari pergerakan sektor riil yang membaik, bukan karena dipaksa negara. Tapi rupanya pemerintah demi popularitasnya mengorbankan kepentingan ini. Oleh Suroto, Ketua AKSES








































