www.bisnistoday.co.id
Kamis , 12 Juni 2025
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Libur Idul Fitri Bisa Digunakan untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat
Nasional

Libur Idul Fitri Bisa Digunakan untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Selama liburan Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman. Saat berkumpul bersama keluarga, biasanya menjadi momen pertemuan dan membicarakan banyak hal seputar keluarga, salah satunya soal kepastian hukum aset tanah milik keluarga.

Apabila ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4).

Girik tanah itu sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.

Harison Mocodompis kemudian menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat ada dokumen yang perlu disiapkan masyarakat. “Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelas Harison Mocodompis.

Secara lebih lengkap, ia mengimbau agar masyarakat mengecek syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Barintim Dukung Prabowo
Nasional

Baritim Apresiasi Prabowo Cabut Izin Tambang Raja Ampat

JAKARTA, Bisnistoday Barisan Ansor Serbaguna Maritim (Baritim) Nadlatul Ulama menyampaikan apresiasi terhadap...

jajaran pegawai bpn kota palangka raya menyaksikan prosesi pemotongan hewan kurban di hari raya idul adha
NasionalNASIONAL & POLITIK

Daging Kurban, Doa, dan Semangat Berbagi dari Tanah ke Hati

PALANGKA RAYA, BisnisToday - Sabtu pagi, 7 Juni 2025. Udara masih sejuk...

DIrut Jasa Marga, Rivan Purwantono
Nasional

Dirut Jasa Marga : 1,5 juta kendaraan Terlayani Optimal saat Libur Iduladha 1446H/2025

JAKARTA, Bisnistoday - Selama periode libur Iduladha 1446H/2025 Jasa Marga memberikan pelayanan...

Wamen ATR/BPN serahkan sertipikat elektronik.
Nasional

Informasi Pertanahan, Wamen Ossy Ajak Publik Datangi Booth ATR/BPN di JICC Jakarta

JAKARTA, Bisnistoday- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional...