www.bisnistoday.co.id
Rabu , 1 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Libur Idul Fitri Bisa Digunakan untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat
Nasional

Libur Idul Fitri Bisa Digunakan untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Selama liburan Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman. Saat berkumpul bersama keluarga, biasanya menjadi momen pertemuan dan membicarakan banyak hal seputar keluarga, salah satunya soal kepastian hukum aset tanah milik keluarga.

Apabila ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4).

Girik tanah itu sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.

Harison Mocodompis kemudian menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat ada dokumen yang perlu disiapkan masyarakat. “Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelas Harison Mocodompis.

Secara lebih lengkap, ia mengimbau agar masyarakat mengecek syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Bandara Husein
Nasional

Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan (Ditjen Hubud)...

Sentuh Tanahku
Nasional

Aplikasi Sentuh Tanahku, Hemat Waktu Mengurus Sertipikat Tanah

JAKARTA, Bisnistoday - Tak sedikit masyarakat memilih datang ke Kantor Pertanahan (Kantah)...

Nasional

Pemkot Padang Pelajari Sistem Parkir dan Transportasi Kota Bandung

BANDUNG, Bisnistoday - Kota Bandung kembali menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam...

Hibah Tanah Lippo
Nasional

Pemerintah Terima Tanah Hibah untuk Tiga Juta Rumah dari Lippo Cikarang

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah menerima komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari...