JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengharuskan para pekerja asing yang bekerja atau berpraktik kerja di Indonesia harus lolos sertipikasi. Hal tersebut, tidak terkecuali untuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Mereka harus datang dulu ke LPJK, dan disertipikasi, dicek dulu, kompetensinya. Kalau tidak ya suruh pulang kembali,” tegas Koordinator V, LPJK, Manlian Ronald A. Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Manlian, hal tersebut juga berlaku bagi pekerja dari China yang ingin bekerja seperti di proyek IKN Nusantara. Para TKA tersebut harus dilihat kecakapannya bidang pekerjaan yang akan dijalankan.
“Ini juga berlaku bagi WNI, yang bekerja di negara lain, juga memiliki sertipikat standar internasional,” tegasnya.
Manlian mempersilahkan, bagi WNA yang ingin bekerja di IKN perlihatkan terlebih dahulu di lembaga sertipikasi yang telah ditunjuk. Nantinya, sertipikasi tersebut dijadikan acuan, bagi lembaga pelaksanaan, yang sertipikasinya dikeluarkan dari BNSP (Badan Nasional Sertipikasi Profesi).
Rencana Pekerja WNA
Sebelumnya, mencuat rencana penggunaan pengawas tenaga kerja asing di proyek IKN Nusantara. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kualitas hasil kerja prasarana dan sarana di IKN Nusantara.
Mengenai praktik pekerja asing, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengutarakan, masih menjadi wacana pemerintah. “Wah itu baru wacana kan, sebetulnya sudah lama itu saya usulkan dulu,” kata Basuki.
Menurut Basuki, tenaga kerja lokal dinilai tidak semuanya mampu membangun IKN. Hal tersebut terlihat bahwa saat ini proyek IKN dikerjakan oleh tenaga kerja lokal./









































