www.bisnistoday.co.id
Senin , 29 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara
Hukum

Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina  dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Mantan orang nomor satu di perusahaan BUMN minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia itu diduga melakukan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/05).

“Kami penuntut umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Wawan.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain pidana utama, Wawan turut menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Ia juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Kemudian, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.

Wawan mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Karen, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Sementara hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.

Atas perbuatannya, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak Terima

Sementara itu, kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, tidak terima dengan tuntutan Jaksa KPK. Dia pun menyebut tuntutan 11 tahun penjara yang ditujukan kepada kliennya keliru dan salah sasaran. “Kalau Alex Marwata mengatakan putusan eksepsi yang kemarin di pengadilan ini itu ngawur, ini lebih ngawur lagi menurut saya,” tegasnya.

Luhut menyebut, pernyataan jaksa soal Karen yang menerima suap senilai Rp1 miliar itu salah besar. Uang tersebut merupakan gaji Karen sebagai Senior Advisor di perusahaan Black Stone setelah beberapa bulan Karen mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina. “Penerimaan gaji ini pun telah dilaporkan dan dibayar pajaknya dan jumlahnya tak seberapa dibandingkan gaji dan tantiem yang diterima KA (Karen Agustiawan) sebagai Dirut Pertamina,” tambahnya.

Baca juga: Kasus LNG, Ahok Diperiksa KPK selama 6,5 Jam

Lebih lanjut, luhut mengatakan Karen mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina karena alasan pribadi. “KA mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina sebelum masa jabatan berakhir karena alasan pribadi dan untuk memberi kesempatan pada penerus karena janjinya pada Presiden untuk membuat Pertamina masuk daftar Fortune 500 sudah dua tahun berturut turut tercapai,” lanjut dia.

Luhut mengatakan bahwa jaksa telah memfitnah Karen soal penerimaan suap dari perusahaan Black Stone. “Jaksa juga telah memfitnah KA dengan menuduh KA menerima suap dari Black Stone. Padahal tawaran Black Stone menjadi advisor dilakukan setelah mengetahui KA telah mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut Pertamina,” ucapnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...