www.bisnistoday.co.id
Senin , 18 Mei 2026
Home EKONOMI Sektor Riil Mendag Busan Awasi Ketat Tata Niaga Gula dan Impor Etanol
Sektor Riil

Mendag Busan Awasi Ketat Tata Niaga Gula dan Impor Etanol

Budi Santoso
MENTERI Perdagangan, Dr.Budi Santoso./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah segera memperketat aturan tata niaga gula nasional yang mencakup pengendalian impor, penertiban distribusi serta memperketat impor etanol berbahan baku moase. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, guna  menjaga stabilitas pasokan dan harga domestic.

“Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Mendag Busan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Senayan, Jakarta, Rabu, (8/4).

Kebijakan ini, menurut Busan, dilakukan untuk memastikan tata kelola komoditas gula berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun industri. Dalam kebijakan impor, pemerintah menetapkan gula yang masuk ke Indonesia dibatasi berdasarkan jenis dan peruntukannya.

Ia menguraikan, Gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha tertentu berstatus Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).  Sedangkan, gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat hanya dapat diimpor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

“Seluruh impor gula ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Mekanisme ini bertujuan mengendalikan volume impor agar sesuai dengan kebutuhan riil nasional serta menghindari kelebihan pasokan di pasar domestik,” tegas Busan.

Distribusi Gula Dipantau

Di sisi distribusi, lanjut Busan, pemerintah melakukan pemisahan dan pengawasan antara gula untuk industri dan gula konsumsi. GKR digunakan untuk bahan baku atau penolong industri, sedangkan GKP diperuntukan bagi masyarakat. “Kami pastikan distribusi GKR tidak masuk ke pasar konsumsi. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha,” kata Mendag Busan.

Mendag Busan menyebut, pemerintah juga memperketat tata niaga impor etanol sebagai produk turunan berbasis molase. Melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), impor etanol hanya dapat dilakukan setelah memperoleh PI dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait.

Mendag Busan menyebut, pemerintah juga memperketat tata niaga impor etanol sebagai produk turunan berbasis molase. Melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), impor etanol hanya dapat dilakukan setelah memperoleh PI dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait.

Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola komoditas gula nasional. Ia menilai seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN), merupakan pihak-pihak profesional yang memiliki kapasitas untuk menyelesaikan berbagai tantangan di sektor gula./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hakornas
HEADLINE NEWSSektor Riil

Hakornas 2026, Konsumen Kunci Perbaikan Kualitas Produk Nasional

JAKARTA, Bisnistoday  – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya peran konsumen sebagai...

EKONOMIGLOBALKawasan GlobalSektor Riil

Perempuan Paling Terdampak oleh Meningkatnya Beban Utang

JAKARTA, Bisnistoday- Sebuah penelitian yang dilakukan Program Pembangunan PBB (UNDP) menyebutkan perempuan,...

Harga Pangan di Ingggris Diprediksi terus Meningkat (unsplash/tom grubauer)
EKONOMIGLOBALKawasan GlobalSektor Riil

Harga Pangan di Inggris Diperkirakan terus Melonjak

JAKARTA, Bisnistoday - Sebuah penelitian dari lembaga think thank di Inggris menunjukkan...

Gedung Kemendag
Sektor Riil

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melakukan penyederhanaan proses ekspor melalui revisi dua Permendag...