JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah segera memperketat aturan tata niaga gula nasional yang mencakup pengendalian impor, penertiban distribusi serta memperketat impor etanol berbahan baku moase. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, guna menjaga stabilitas pasokan dan harga domestic.
“Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Mendag Busan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Senayan, Jakarta, Rabu, (8/4).
Kebijakan ini, menurut Busan, dilakukan untuk memastikan tata kelola komoditas gula berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun industri. Dalam kebijakan impor, pemerintah menetapkan gula yang masuk ke Indonesia dibatasi berdasarkan jenis dan peruntukannya.
Ia menguraikan, Gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha tertentu berstatus Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Sedangkan, gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat hanya dapat diimpor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
“Seluruh impor gula ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Mekanisme ini bertujuan mengendalikan volume impor agar sesuai dengan kebutuhan riil nasional serta menghindari kelebihan pasokan di pasar domestik,” tegas Busan.
Distribusi Gula Dipantau
Di sisi distribusi, lanjut Busan, pemerintah melakukan pemisahan dan pengawasan antara gula untuk industri dan gula konsumsi. GKR digunakan untuk bahan baku atau penolong industri, sedangkan GKP diperuntukan bagi masyarakat. “Kami pastikan distribusi GKR tidak masuk ke pasar konsumsi. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha,” kata Mendag Busan.
Mendag Busan menyebut, pemerintah juga memperketat tata niaga impor etanol sebagai produk turunan berbasis molase. Melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), impor etanol hanya dapat dilakukan setelah memperoleh PI dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
Mendag Busan menyebut, pemerintah juga memperketat tata niaga impor etanol sebagai produk turunan berbasis molase. Melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), impor etanol hanya dapat dilakukan setelah memperoleh PI dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola komoditas gula nasional. Ia menilai seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN), merupakan pihak-pihak profesional yang memiliki kapasitas untuk menyelesaikan berbagai tantangan di sektor gula./




