www.bisnistoday.co.id
Minggu , 19 Januari 2025
Home EKONOMI MenkopUKM Bersikap Netral Terkait Kepengurusan Dekopin
EKONOMI

MenkopUKM Bersikap Netral Terkait Kepengurusan Dekopin

Kantor KemenkopUKM
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday-  Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Rully Indrawan menyatakan pemerintah tidak ikut mencampuri kemelut organisasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Rully Indrawan memastikan Menkop UKM dan dirinya selaku Sesmenkop UKM tidak terlibat apapun dalam permasalahan di tubuh Dekopin.

“Kami tidak berpihak pada urusan yang sifatnya hak sebuah organisasi. Malahan kami membutuhkan organisasi Dekopin yang besar dan kuat untuk bersana-sama memerangi dampak negatif pandemi Covid – 19 terhadap ekonomi rakyat melalui koperasi.”

Rully Indrawan

“Kami tidak berpihak pada urusan yang sifatnya hak sebuah organisasi. Malahan kami membutuhkan organisasi Dekopin yang besar dan kuat untuk bersana-sama memerangi dampak negatif pandemi Covid – 19 terhadap ekonomi rakyat melalui koperasi,” kata Rully Indrawan dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (10/9). 

Pihaknya bahkan sudah mengundang kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahan yang terjadi secara baik-baik, meski kemudian belum ada solusi. Adapun duduk perkara, bermula ketika berlangsungnya Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada November 2019 yang dibuka Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Hasil musyawarah menetapkan Anggaran Dasar Dekopin yang baru. Berdasarkan Anggaran Dasar yang baru tersebut, peserta Munas memilih secara aklamasi dan menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 – 2024.

Di sisi lain, terdapat sekelompok peserta Munas yang tidak menyetujui AD/ART berlaku karena berdasarkan perundang-undangaan harus diubah melalui Keputusan Presiden (Keppres). Mereka yang tidak setuju memilih walk-out dari Munas. Kelompok ini kemudian menyelenggarakan rapat dan memutuskan Sri Untari sebagai Ketua Umum. Dari sini permasalahan, karena terdapat 2 kepengurusan Dekopin.

Saling Claim Kepengurusan

Setelah Munas, kedua pihak menemui MenkopUKM dan melaporkan hasil Munas berdasarkan versi masing-masing.Lanjut Rully, MenkopUKM meminta agar kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi dengan menugaskan Sesmenkop dan Deputi Bidang Kelembagaan untuk memediasi.Namun belum ada titik temu. 

“Selanjutnya kelompok Untari membuat surat ke Dirjen Perundang-Undangan, karena dianggap Pak Nurdin Halid melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dekopin. Kemudian, dikeluarkan surat bahwa kepengurusan yang legal itu, kepengurusan Bu Untari,” jelas Rully.

“Kami sangat menghormati surat Dirjen Perundang-Undangan tersebut. Walau muncul pro dan kontra, kami mempersilahkan agar pihak-pihak yang kurang puas untuk mengambil jalur hukum. Sebagai orang yang berlatarbelakang gerakan koperasi, saya sangat mendukung upaya rekonsiliasi damai untuk Dekopin yang kuat, bersatu, dan bermanfaat bagi masyarakat koperasi yang senyatanya. Hingga bisa membawa pesèŕan sejarah ke masa depan,” paparnya.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMISektor Riil

Pemerintah Perlu Sosialisasi Ulang TKDN Agar BUMN dan Kontraktor EPC Tak Langgar Aturan

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri di...

EKONOMISektor Riil

Kontroversi Tambang Nikel Sultra, Sosok Arinta Nila Hapsari Disebut-sebut Terkait

JAKARTA, Bisnistoday - Arinta Nila Hapsari, nama yang kini semakin dikenal di...

EKONOMISektor Riil

Munas ASPAKI, Luhut: Saatnya Alat Kesehatan Indonesia Bersaing di Pasar Global

JAKARTA, Bisnistoday - Industri alat kesehatan Indonesia semakin menunjukkan potensi besar, dan...

EKONOMISektor Riil

Brand dengan Kepuasan Pelanggan Tertinggi Raih Top Customer Satisfaction Award 2024

JAKARTA, Bisnistoday – Kepuasan pelanggan merupakan salah satu tolok ukur penting dalam...