www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 9 Mei 2026
Home EKONOMI MenkopUKM Bersikap Netral Terkait Kepengurusan Dekopin
EKONOMI

MenkopUKM Bersikap Netral Terkait Kepengurusan Dekopin

Kantor KemenkopUKM
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday-  Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Rully Indrawan menyatakan pemerintah tidak ikut mencampuri kemelut organisasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Rully Indrawan memastikan Menkop UKM dan dirinya selaku Sesmenkop UKM tidak terlibat apapun dalam permasalahan di tubuh Dekopin.

“Kami tidak berpihak pada urusan yang sifatnya hak sebuah organisasi. Malahan kami membutuhkan organisasi Dekopin yang besar dan kuat untuk bersana-sama memerangi dampak negatif pandemi Covid – 19 terhadap ekonomi rakyat melalui koperasi.”

Rully Indrawan

“Kami tidak berpihak pada urusan yang sifatnya hak sebuah organisasi. Malahan kami membutuhkan organisasi Dekopin yang besar dan kuat untuk bersana-sama memerangi dampak negatif pandemi Covid – 19 terhadap ekonomi rakyat melalui koperasi,” kata Rully Indrawan dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (10/9). 

Pihaknya bahkan sudah mengundang kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahan yang terjadi secara baik-baik, meski kemudian belum ada solusi. Adapun duduk perkara, bermula ketika berlangsungnya Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada November 2019 yang dibuka Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Hasil musyawarah menetapkan Anggaran Dasar Dekopin yang baru. Berdasarkan Anggaran Dasar yang baru tersebut, peserta Munas memilih secara aklamasi dan menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 – 2024.

Di sisi lain, terdapat sekelompok peserta Munas yang tidak menyetujui AD/ART berlaku karena berdasarkan perundang-undangaan harus diubah melalui Keputusan Presiden (Keppres). Mereka yang tidak setuju memilih walk-out dari Munas. Kelompok ini kemudian menyelenggarakan rapat dan memutuskan Sri Untari sebagai Ketua Umum. Dari sini permasalahan, karena terdapat 2 kepengurusan Dekopin.

Saling Claim Kepengurusan

Setelah Munas, kedua pihak menemui MenkopUKM dan melaporkan hasil Munas berdasarkan versi masing-masing.Lanjut Rully, MenkopUKM meminta agar kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi dengan menugaskan Sesmenkop dan Deputi Bidang Kelembagaan untuk memediasi.Namun belum ada titik temu. 

“Selanjutnya kelompok Untari membuat surat ke Dirjen Perundang-Undangan, karena dianggap Pak Nurdin Halid melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dekopin. Kemudian, dikeluarkan surat bahwa kepengurusan yang legal itu, kepengurusan Bu Untari,” jelas Rully.

“Kami sangat menghormati surat Dirjen Perundang-Undangan tersebut. Walau muncul pro dan kontra, kami mempersilahkan agar pihak-pihak yang kurang puas untuk mengambil jalur hukum. Sebagai orang yang berlatarbelakang gerakan koperasi, saya sangat mendukung upaya rekonsiliasi damai untuk Dekopin yang kuat, bersatu, dan bermanfaat bagi masyarakat koperasi yang senyatanya. Hingga bisa membawa pesèŕan sejarah ke masa depan,” paparnya.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

TRADE EXPO INDONESIA 2026

<?php echo adrotate_ad(13); ?>

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop akan Buat Ketentuan Soal Rapat Anggota Tahunan

BANJARMASIN, Bisnistoday — Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan memastikan koperasi melaksanakan kewajiban Rapat...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menteri Koperasi dan Habib Rizieq Sepakat Soal Kemandirian Ekonomi Umat

BOGOR, Bisnistoday – Menteri Koperasi Ferry Juliantono melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren...

Pedagang di Arab Saydi (ilustrasi/unsplash/afiframdhansuma)
EKONOMIEnergiGLOBAL

Arab Saudi Mencatat Defisit Anggaran Rp585 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday - Arab Saudi mencatat defisit anggaran sebesar US$33,5 miliar (sekitar...

Piala Dunia (ilustrasi/unsplash/fauzansaari)
EKONOMIEkonomi & BisnisGLOBALSport & Health

Reservasi Hotel untuk Piala Dunia 2026  di AS Rendah

JAKARTA, Bisnistoday – Pemesanan hotel terkait Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat...