JAKARTA, Bisnistoday – Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto memastikan bahwa PT Indobuildco sudah tidak lagi memiliki legalitas di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimilikinya sudah berakhir beberapa bulan lalu.
“Pemilik awal PT indobuildco tidak memiliki hak legalitas atas tanah tersebut,” tegas Hadi Tjahjanto kepada media di Jakarta, Jumat (8/9).
Ia menerangkan, secara kronologi bahwa tanah yang dikelola melalui Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Indobuildco seluas kurang lebih 13 hektare yang berada di kawasan Gelora Bung Karno. HGB tersebut dikeluarkan sejak tahun 1973 silam, dengan jangka waktu 30 tahun.
“Sehingga HGB tersebut, berakhir tahun 2022 kemarin. Namun ditengah perjalananan tahun 1989 belum selesai, dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN HPL No 1 tahun 1989, untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.”
Dengan HPL No.1 Tahun 1989 itu, kawasan Senayan ini menjadi secara hukum atas nama Setneg. Sebelum berakhirnya HGB, PT Indobuildco memperpanjang HGB-nya. Hanya tahun 1999 ditolak pengajuan perpanjangan HGB. Namun tahun 2002 dikeluarkan HGB selama 20 tahun.
Sehingga tahun 2023 ini, HGB No.26 berakhir pada 4 Maret 2023, dan HGB No.27 berakhir 3 April 2023. “Nah sekarang sudah masuk September, artinya, HGB No.26 dan 27 teresbut secara otomatis kembali ke HPL No.1 tahun 1989 yang atas nama Setneg. “Tak ada hak lagi HGB diatas HPL tersebut.”/








































