www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 24 Januari 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Menyangkal Terima BLBI, Pemilik Bank Centris Sesalkan Putusan MK Yang Abaikan Bukti dan Saksi
Hukum

Menyangkal Terima BLBI, Pemilik Bank Centris Sesalkan Putusan MK Yang Abaikan Bukti dan Saksi

Makamah Konstitusi
GEDUNG MAKAMAH KONSTITUSI (MK) di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan seluruh bukti yang diajukan di fakta persidangan. Mulai dari alat bukti hasil dua audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Surat Mahkamah Agung (MA), saksi fakta dan saksi ahli. Semua bukti dan saksi menyatakan bahwa Bank Centris Internasional tidak menerima aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal tersebut diungkapkan Andri Tedjadharma menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukannya.

“Bagaimana mungkin, tidak ada satu pun pengadilan yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung hutang, kok bisa nya MK menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung hutang pada negara, kapan meriksa nya?,” ujar Andri Tedjadharma dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/8)

“Tidak punya utang ke negara, lalu bagaimana mungkin MK bisa menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung hutang?,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukumnya Hakim MK tidak menjadikan pertimbangan pengakuan saksi fakta notaris Nindyo, Audia dan saksi ahli Prof Maruarar Sirait. Ketiga saksi jelas-jelas bicara bahwa Bank Centris Internasional (BCI) tidak menerima uang, yang terima adalah Central International Bank (CBI).

Bahkan Bukti dan pengakuan para saksi itu sudah dipublikasi melalui kanal Mahkamah Konstitusi di Media Sosial Youtube.

“Semua saksi dan masyarakat bisa mendengar bahwa Andri Tedjadharma tidak pernah menerima uang. Saksi jelas-jelas mengatakan tidak bisa disita begitu saja. Harus ada putusan dalam pengadilan,” kata Andri.

Rekening Penampung Dana BLBI

Saksi fakta, lanjut Andri jelas berbicara, uang itu masuk ke rekening Centris International Bank (CIB) bukan rekening Bank Centris Internasional (BCI). Ada dua rekening Itu pengungkapan saksi fakta. Keterangan saksi Fakta itu disampaikan secara terbuka didengar dalam sidang di MK oleh semua orang. Ini keadilan sangat kontradiksi.

“Kemudian di kasus ini ada dua audit. Audit BPK terhadap bank Centris di BI. Audit BPK ditemukan adalah audit BPK terhadap Centris International Bank. Disini terbukti Bank Centris Internasional tidak terima duit. Kita diaudit BPK pada tahun 2001,” tegasnya.Demikian juga, bukti Audit BPK Sudah Jelas, Bank Centris Tak Ada Dalam Daftar Penerima BLBI

Audit kedua, audit BPK terhadap BPPN terkait urusan PKPS tahun 2006. “Disitu jelas terdaftar, tidak ada satupun terdaftar nama saya maupun Bank Centris sebagai penerima dana BLBI,” tegas Andri.“Saya nggak ada kewajiban apapun. Itu dijadikan dasar penetapan saya sebagai terutang, darimana ini kan dzolim,” katanya.

MA Akui Tak Pernah Terima Kasasi

Ketiga, lanjut Andri, menduga adanya putusan palsu yang diklaim oleh BPPN untuk menjerat Andri Tedjadharma dengan tuduhan sebagai penerima dana BLBI. “Itu (putusan palsu,red) pernyataan dari Mahkamah Agung sendiri. Dinyatakan dalam surat resmi kami tidak pernah menerima pengajuan kasasi dari BPPN, artinya putusan tersebut palsu.

Terkait hal tersebut, Andri mempertanyakan kenapa hakim tidak mempertimbangkan alat bukti dan saksi yang menyatakan dirinya tak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) alias tidak hutang.

Andri menegaskan penyerahan pengelolaan piutang yang dilakukan PUPN cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Andri juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat “mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya.”

Kewenangan ini, menurut Andri telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung hutang tanpa dasar hukum yang jelas.

Andri merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Hutang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law).

Andri telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat.

Sebelum mengajukan uji materi Perpu PUPN, Andri sempat menggugat Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaminan Tanah

Andri dalam keteranganya juga menggugat BI dan Kemenkeu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga “menggelapkan jaminan tanah dari Bank Centris seluas 452 hektar. Sedangkan “BI diduga menggelapkan dana BLBI yang seharusnya untuk Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 tetapi dialihkan ke rekening Centris International Bank Nomor 523.551.000”. Namun gugatan Andri dikalahkan di pengadilan.

“Jadi Andri Tedjadharma bukan menghindar, tapi membela dirinya yang tidak punya hutang dan telah terbukti dari hasil dua audit BPK tersebut. Mereka juga menuduh saya menghalangi proses eksekusi. Itu salah besar. Saya bukan menghalangi, dan memang harus di halangi karena salah penerapan hukumnya,” tutur Andri.

“Maka hakim MK yang tidak “mempertimbangkan” keterangan para ahli dan saksi fakta serta bukti bukti audit dari BPK dari Andri Tedjadharma, jelas telah “mencederai” hukum dan mempersoalkan PUPN dan Andri Tedjadharma adalah “keliru”,” tegasnya.

“Karena MK sebagai Mahkamah Konstitusi harusnya hanya mempersoalkan Perpu Nomor 49 Tahun 1960 diuji bukan membela institusi atau pun Andri Tedjadharma,” katanya.Dengan demikian, menurut Andri, MK sudah berubah fungsi sebagai lembaga ‘peradilan biasa”, bukan mengurus “konstitusi”,

“Apa jadi negara kalo begini “di depan bicara sangat meyakinkan harus benar dan adil” tetapi “24 jam kemudian di panggang belakang tidak membela kebenaran dan keadilan”,” katanya.”Mau percaya kemana lagi kita rakyat Indonesia, dan dimana “keberadaan” Indonesia saat ini?,” tegas Andri.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukan Andri Tedjadharma, pemegang saham PT Bank Centris Internasional. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Wali Kota Madiun
Hukum

Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Namanya Terseret OTT KPK

JAKARTA, Bisnistoday - Nama Maidi selama bertahun-tahun dikenal sebagai sosok kuat dalam...

Polresta Madiun
Hukum

KPK Gelar OTT, Wali Kota Madiun Maidi Diamankan Bersama Puluhan Orang

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT),...

Hukum

Risalah Cirebon: Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Segera Dipecat, Haram Dipertahankan

CIREBON, Bisnistoday - Puluhan kiai muda Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar...

Rolas Budiman
Hukum

Polda Metro Jaya Dinilai Lakukan Upaya Kriminalisasi Saksi Pengadilan Tanpa Penetapan Hakim

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya ditengarai melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur...