www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 25 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres
Hukum

MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres

Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan, MK tak berwenang mengubah aturan tentang batas usia capres dan cawapres
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” tegas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD  di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud mengatakan, mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen, dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator. Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR.

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.

“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia, menambahkan.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024. “Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 2008-2013 itu.

Menjelang pemilu tahun depan, MK menerima banyak permintaan terkait batas usia capres dan cawapres.

Perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan sejumlah kepala daerah meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Belakangan, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun.

Permohonan itu mereka klaim bukan untuk menghalangi calon presiden tertentu untuk mengikuti kontestasi, tetapi dimaksudkan untuk menyamakan usia maksimal presiden dengan pejabat publik lain.

Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang adalah salah satu capres dalam Pemilu 2024, tahun ini telah berusia 71 tahun.

Sementara Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, juga disebut-sebut mungkin menjadi cawapres.

Gibran bakal genap berusia 36 tahun pada 1 Oktober 2023, atau ketika kontestasi Pilpres 2024 dimulai.

Kewenangan MK Terbatas

Pengamat hukum tata negara Universitas Jember, Dr Adam Muhshi mengatakan, MK hanya berwenang untuk menguji konsistensi undang-undang terhadap konstitusi. A contrario, selama tidak bertentangan dengan konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan produk hukum parlemen tersebut.

Ketentuan tentang syarat usia tersebut harus dimaknai sebagai pembatasan terhadap hak rakyat dan secara teoritis, hanya rakyat sendiri yang dapat membatasi haknya.

Adam mengatakan MK wewenangnya terbatas hanya terhadap ketentuan UU yang bertentangan dengan konstitusi. Jadi, selama tidak bertentangan dengan konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah ketentuan yang telah dibuat oleh DPR bersama Presiden sebagai personifikasi rakyat.

“Setiap wewenang itu ada batas-batasnya dan saling membatasi antara satu dengan yang lainnya. Pembatasan itu dilakukan melalui konstitusi agar kekuasaan tak menumpuk dalam satu tangan dan menimbulkan absolutisme,” ucapnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Gedung Pengadilan Niaga Jakpus
Hukum

Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar

JAKARTA, Bisnsitoday - Malalui putusan perkara Nomo:142/Pdt.G/2025/2025 Jkt.Pst, pada Rabu (22/4) kemarin,...

Webinar Perpajakan, Rabu (22/4/2026). (dok ILUNI FHUI)
EKONOMIHukum

ILUNI FHUI Gelar Webinar Penyuluhan Pelaporan Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan yang digagas Direktorat...

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...

Ketua Ombudsman
Hukum

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka...