www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 22 Agustus 2026
Home HEADLINE NEWS Operasional Kendaraan Barang Dibatasi
HEADLINE NEWSNasionalNASIONAL & POLITIK

Operasional Kendaraan Barang Dibatasi

GERBANG TOL Trans Jawa sat periode libur Idul Adha.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan menegaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan ruas jalan non tol yang berlaku mulai Selasa dan Rabu (27-28 Juni 2023) dan Minggu, 2 Juli 2023.

Hal ini, berlaku untuk ruas jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

“Sementara itu untuk ruas jalan non tol akan diberlakukan di wilayah DKI-Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi,” ujar Aan Suhanan, di Jakarta, Rabu (28/6).

Waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan pada ruas jalan non tol dan ruas jalan tol tersebut, dijadwalkan sebagai berikut :

  • Selasa, 27 Juni 2023, pukul 16.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB
  • Rabu, 28 Juni 2023, pukul 06.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB
  • Minggu,  2 Juli 2023, pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023, SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Aturan ini disepakti, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Meskipun secara jadwal telah diatur untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas yang tinggi pada periode libur Idul Adha 1444 H mendatang, pengaturan lalu lintas tetap akan diberlakukan secara situasional dengan mempertimbangkan dinamisnya kondisi di lapangan. Hal ini termasuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang juga berpotensi untuk dilakukan, salah satunya yaitu contraflow,” imbuh Aan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan kriteria kendaraan berat yang diatur pengoperasiannya yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 Kg, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut bahan tambang serta kendaraan pengangkut bahan bangunan.

“Pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan pengangkut pakan ternak serta kendaraan pengangkut bahan makanan pokok,” tambah Hendro.

Rekayasa Lalin  Jalan Tol

Semetnara, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan menempatkan petugas dan menyiapkan rambu-rambu yang dibutuhkan. Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan, Jasa Marga siap mendukung sejumlah pengaturan lalu lintas dengan menyiagakan petugas serta menyiapkan rambu-rambu pendukung.

Jasa Marga juga menyiapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan layanan baik di sepanjang jalur, gerbang tol maupun rest area jalan tol, seperti penambahan sarana, prasarana, aramada operasional hingga petugas di lapangan, termasuk penerapan teknologi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jalan.

“Kami juga akan mendukung dengan memastikan keberfungsian peralatan tol di gardu serta menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk menambah kapasitas transaksi di gerbang tol utama. Tidak hanya di gerbang tol, potensi terjadinya kepadatan di lajur pun diantisipasi dengan penempatan petugas di titik-titik rawan kepadatan untuk mempercepat penanganan gangguan kendaraan di lajur serta mengatur lalu lintas,” tuturFitri.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kec. Reok, Kab.Manggarai, NTT
Nasional

Kementerian PU Siapkan Pasokan Air Minum dan Sanitasi untuk Ribuan Pengungsi di Manggarai

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siapkan pasokan air minum dan...

Mendikdasmen
HEADLINE NEWS

Menteri Abdul Mu’ti Berikan Apresiasi Terhadap Kemampuan Penutur Asing Berbahasa Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof.Abdul Mu'ti memberikan...

Mendag Busan
HEADLINE NEWS

Mendag Busan Gelar CEO Gathering TEI di Solo, Ajak Pelaku Usaha Dongkrak Ekspor di Trade Expo Indonesia ke-41

SOLO, Bisnistoday – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumpulkan para pelaku usaha dalam...

Gempa Flores
Nasional

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Nagekeo dan Manggarai

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak dalam penanganan pascabencana...