JAKARTA, Bisnistoday – Pakar hukum agraria, Ryan Rudyarta, menegaskan pentingnya menunggu putusan yang sudah inkrah sebelum melakukan eksekusi dalam kasus sengketa. Menurut Ryan, ini diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum yang jelas.
“Para pihak yang terlibat perlu menunggu sebuah keputusan mencapai inkrah, karena jika bertindak dengan putusan yang belum inkrah, maka tidak ada kepastian hukumnya,” ungkap Ryan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Dalam sistem hukum Indonesia, upaya hukum terbagi menjadi dua jenis, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa meliputi banding dan kasasi, sementara upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung. Ryan menjelaskan bahwa putusan yang sudah inkrah berarti keputusan tersebut sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Dengan demikian, status inkrah ini menunjukkan bahwa putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi oleh jaksa.
Menunggu putusan inkrah sangat penting, terutama dalam sengketa tanah, karena jika eksekusi dilakukan sebelum keputusan tersebut inkrah, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini mengarah pada potensi kerugian bagi para pihak yang terlibat, baik materiil maupun immateriil.
“Jika masih ada upaya hukum, artinya keputusan itu belum inkrah dan tidak bisa dieksekusi,” tegas Ryan.
Kasus sengketa yang saat ini sedang ditangani adalah sengketa antara PT Hasana Damai Putra (DPG) dan pihak lain yang mengklaim hak atas objek yang sama. DPG telah memiliki sertifikat jual beli yang sah menurut keputusan Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, pada 2019, pihak lain mengajukan gugatan yang kemudian disahkan oleh PN Bekasi.
“Menurut saya, kita perlu melihat putusan yang sudah inkrah terlebih dahulu. Anehnya, pada 2019 ada putusan berbeda dengan putusan sebelumnya pada objek yang sama,” kata Ryan menyoroti ketidaksesuaian putusan di kasus tersebut.
Dalam hal ini, eksekusi tidak dapat dilakukan jika ada dua putusan yang bertentangan atas objek yang sama, sesuai dengan pedoman eksekusi Mahkamah Agung. Meskipun saat ini PT Hasana Damai Putra sedang menunggu hasil peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Bekasi telah mengirimkan surat eksekusi untuk objek properti yang status hukumnya belum inkrah.
“Tindakan yang dilakukan tanpa mengacu pada keputusan yang inkrah akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian,” lanjut Ryan.
Dalam menghadapi situasi ini, Ryan menyarankan agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil PK yang sedang diproses di Mahkamah Agung. PT Hasana Damai Putra sendiri berkomitmen untuk menjalankan prinsip Good Corporate Governance dengan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menghadapi sengketa ini.
“Perusahaan ini telah berupaya menjaga hak konsumen dan stakeholder lainnya dengan pendekatan yang profesional,” tutup Ryan, yang juga seorang influencer hukum di media sosial.




