www.bisnistoday.co.id
Rabu , 1 Juli 2026
Home OPINI Gagasan Pemerintah Diskriminasikan Koperasi
GagasanOPINI

Pemerintah Diskriminasikan Koperasi

Citra koperasi dirusak oleh menyeruaknya kasus koperasi simpan pinjam (KSP) abal-abal, koperasi papan nama, dan rentenir berbaju koperasi
Social Media

GERAKAN koperasi di Indonesia akhir-akhir ari sedang didera masalah serius. Citranya dirusak oleh menyeruaknya kasus koperasi simpan pinjam (KSP) abal-abal, koperasi papan nama, dan rentenir berbaju koperasi. Ditambah parah lagi kondisinya karena didiskriminasi regulasi dan digencet oleh kebijakan pemerintah.

Suroto

Koperasi simpan pinjam abal-abal itu beroperasi dengan berbadan hukum koperasi, namun mereka tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi ini berupa rentenir berbaju koperasi dan koperasi investasi bodong dengan iming-iming pengembalian keuntungan yang tinggi. Sedangkan koperasi papan nama adalah koperasi yang mati suri yang setiap saat dapat dihidupkan untuk tujuan mengejar insentif program pemerintah baik hibah, dana bergulir maupun pinjaman lunak.

Koperasi palsu itu bahkan menurut perkiraan penulis jumlahnya kurang lebih 90 persen dari sekitar 127.000 badan hukum koperasi yang tercatat. Mereka muncul dengan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat tentang  konsep,  tata kelola , dan  hukum koperasi serta pengabaian pemerintah sebagai regulator. Juga sekedar memanfaatkan badan hukum untuk pengerukam  keuntungan pribadi dengan mengakali hukum dan kebijakan.

Sudah dalam situasi demikian regulasi dan kebijakan pemerintah pun ternyata justru turut memperburuk situasi koperasi di tanah air. Banyak regulasi yang mendiskriminasi koperasi sehingga koperasi keluar dari lintas bisnis modern.

Contohnya adalah UU BUMN. Di UU ini, koperasi tidak diperkenankan menjadi badan hukum BUMN. Semua BUMN diwajibkan berbadan hukum perseroan. Padahal koperasi adalah badan hukum privat yang juga diakui negara.

Menurut UU BUMN, semua BUMN diwajibkan berbadan hukum Perseroan yang bertujuan mengejar profit. Sehingga tak satupun BUMN kita yang menjadi badan hukum Koperasi. Padahal Badan Hukum Koperasi ini justru sebetulnya yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Kepemilikanya yang terbuka dan setara bagi setiap orang  memungkinkan untuk memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat.  Masyarakat menjadi memiliki peluang untuk memiliki dan mengawasi BUMN secara langsung dan demokratis .

Dampaknya dari diskriminasi tersebut akhirnya koperasi tersingkir dari lintas bisnis modern. Menjadi kerdil dan hanya mengurusi soal-soal bisnis simpan pinjam atau keuangan dalam skala mikro. Kue ekonomi rakyat akhirnya terampok oleh segelintir elite politik dan elite bisnis.

Padahal di negara lain koperasi berkembang dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari hingga layanan publik. Sebut misalnya Amerika Serikat. Industri listriknya masif di desa-desa hampir di seluruh negara bagian dikuasai koperasi. Mereka berafiliasi dalam federasi organisasi nasional koperasi yang bernama National Rural Elextricity Cooperative Association (NRECA). Koperasi Group Health Cooperative merupakan jaringan rumah sakit terbesar di kota Washington,  Amerika Serikat yang terbuka dan  dimiliki oleh masyarakat kota Washington. Sementara di negara kita dimonopoli oleh negara dan atau korporasi swasta kapitalis dimana-mana.

Koperasi di Indonesia yang baru berkembang di sektor keuanganpun mereka sudah didiskriminasi dan digencet oleh kebijakan pemerintah. Sebut  misalnya di UU Omnibus Law tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Di UU tersebut, pengakuan dan perlindungan diberikan  kepada bank komersial kapitalis dalam bentuk fasilitasi penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan dana talangan sebagai last resource atau bantalan  ketika hadapi krisis.

Tak hanya sampai disitu, koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor keuangan mikro itu juga digencet dengan memberikan kepada  bank komersial kapitalis subsidi bunga, subsidi kredit macet, modal penyertaan, dana penempatan.  Koperasi, terutama koperasi simpan pinjam sengaja dihancurkan oleh kebijakan pemerintah.

Sebagai gambaran saja, bank komersial kapitalis pada tahun 2023 ini dianggarkan mendapatkan sumbangan dari  pemerintah yang diambil dari uang pajak dan yang termasuk yang dibayar oleh gerakan koperasi. Menurut nota keuangan  tahun 2023 dan kebijakan Kemenko Perekonomian mereka diberikan anggaran sumbangan pemerintah sebesar Rp64,2 triliun. Hal ini dapat dilihat dari Nota Keuangan 2023 dan kebijakan kredit program pemerintah dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Koperasi memang harus dibangun dari kekuatanya sendiri, namun memberikan regulasi dan kebijakan yang memberikan peluang esklusif dan perkuat korporasi kapitalis dan  nihil untuk koperasi itu sama dengan berikan pisau tajam mereka untuk sengaja bunuh koperasi./ Oleh Suroto, Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Orasi Ilmiah
Gagasan

“Dramaturgi” Dibalik Skandal Riset “Bodong”

DUNIA akademik Indonesia baru saja dihantam badai yang memalukan di panggung internasional....

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Jangan Dipersempit, Koperasi Desa Merah Putih Mesti Dipandang Lebih Holistik

RASANYA, perlu diselaraskan dalam pemikiran koperasia atas hadirnya program Koperasi Desa /Kelurahan...

Dream Job
Gagasan

Secercah Harapan Muncul, Semoga Badai Ekonomi Segera Berlalu

BELUM LAMA INI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan perlunya disiplin fiskal. ...

KTT BRICS+
Gagasan

Ketika “The President’s Men” Mengalahkan Peraih Adhi Makayasa

JAKARTA, Bisnistoday - Pada penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVI Tahun 2026 di...