www.bisnistoday.co.id
Minggu , 5 Juli 2026
Home METRO Jakarta Region Pemerintah Tertibkan Vila di Puncak yang Langgar Tata Ruang
Jakarta RegionMETRONasional

Pemerintah Tertibkan Vila di Puncak yang Langgar Tata Ruang

KAWASAN PUNCAK : Ariodilah Virgantara, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, dalam kegiatan pembongkaran vila tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau izin di kawasan sempadan Sungai Ciliwung, baru-baru ini.
Social Media

BOGOR, Bisnistoday  – Tata ruang menjadi salah satu kunci peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan menyesuaikan pengembangan wilayah sesuai Rencana Tata Ruang, diharapkan masyarakat dapat mendiami suatu wilayah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Begitu pun dengan aturan mengenai pemanfaatan ruang sempadan sungai. Hal tersebut diterapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Pemanfaatan ruang di sempadan sungai perlu memperhatikan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang untuk menjaga fungsi sungai dan melindungi masyarakat dari risiko bencana,” ujar Ariodilah Virgantara, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, dalam kegiatan pembongkaran vila tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau izin di kawasan sempadan Sungai Ciliwung, baru-baru ini. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2016-2036, sudah tertuang aturan soal sempadan sungai yang dalam hal ini dilanggar para pemilik vila. Sebelum pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah memberikan imbauan melalui Surat Peringatan, namun tidak dilaksanakan oleh para pemilik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyatakan, kegiatan pembongkaran ini dilakukan berdasarkan pelimpahan yang diberikan kepada Satpol PP dan dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. “Saya berharap kegiatan pembongkaran ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di kawasan Puncak dan menjadi peringatan bagi masyarakat yang memiliki bangunan yang melanggar sempadan sungai tentunya kami akan melakukan penertiban,” imbuh Cecep. 

Pelestarian DAS Ciliwung

Langkah yang dilakukan adalah rangkaian Aksi Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Aksi ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan fungsi kawasan sempadan Sungai Ciliwung sebagai kawasan perlindungan setempat. Pemberian sanksi administratif dilakukan terhadap bangunan dan kegiatan yang dapat mengurangi lebar aliran sungai. 

Perlu dipahami, berkurangnya lebar aliran sungai berisiko menimbulkan aliran permukaan penyebab banjir di kawasan tengah dan hilir sungai. Selain itu, pendirian bangunan di sempadan sungai dapat membahayakan penghuninya jika air sungai meluap. Sebagai informasi, pasca pembongkaran ini, Kementerian PUPR akan melakukan penataan kawasan sempadan di lokasi eks pembongkaran./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Seleksi STPN
Nasional

Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Perlihatkan Semangat Kuat Untuk Mengabdi

KAB. BOGOR, Bisnistoday - Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi yang bergerak di...

Rita Shafira
Nasional

Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat

BANDUNG, Bisnistoday- TOKOH Wanita Kota Bandung yang juga warga Kota Bandung, Rita...

Patung Suku Osing
Nasional

Menjaga Budaya Osing, Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

BANYUWANGI, Bisnistoday - Suara kayu lesung yang berpadu, mengiringi suasana pagi di...

Pesawat ATR 42
Nasional

Insiden Pesawat Perintis PK-RCY di Lapangan Terbang Balinggama, Papua Pegunungan, Dikabarkan Pilot Meninggal

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerima laporan...