www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 Januari 2025
Home EKONOMI Pengelola Tol Wajib Bangun Tol Berkarakter dan Berkelanjutan
EKONOMI

Pengelola Tol Wajib Bangun Tol Berkarakter dan Berkelanjutan

Staf Ahli MenteriPUPR, bidang Budaya dan Peran Masyarakat, Sudirman saat acara Media Gathering si Malang, Kamis (8/4)
Social Media

MALANG, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal mewajibkan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) membangun tol dengan konsep berkelanjutan dan berkarakter. Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Soedhirman, menjelaskan Rancangan PP (RPP) terkait dengan hal itu sedang dibahas ditingkat internal. Menurutnya saat ini sudah terjadi beberapa kali pembahasan untuk segera memfinalisasi aturan itu. Targetnya tol berkarakter dan berkelanjutan ini bisa teralisasi pada tahun 2024 secara keseluruhan.

Garis besar dari PP yang akan diterbitkan itu nantinya para pengelola jalan tol diharuskan membangun jalan tol dengan disertai karakter atau ciri khas tertentu yang menyesuaikan wilayah yang dilewati jalan tol. Untuk itu BUJT perlu bersinergi dengan pelaku usaha lokal atau stakeholder terkait di wilayah tersebut untuk menentukan konsep apa yang akan diusung dalam pembangunan tol.

“Dalam lima tahun ke depan diharapkan setiap ruas tol dan rest area memiliki karakteristik yang khas misalnya rest area energi terbarukan, rest area kuliner khas lokal seperti di Madiun, rest area tol bunga lestari atau pohon langka nusantara dan lainnya,” kata Sudirman dalam media gathering di Malang, Kamis (8/4)

Selain itu, BUJT diharuskan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan infrastruktur berkelanjutan agar imbasnya pada lingkungan bisa diminimalisir. Aturan ini diharapkan bisa ada kepastian kepatuhan dari BUJT untuk memberikan layanan standar pelayanan minimal (SPM) di ruas tol atau rest area dilakukan dengan baik. Setiap rest area akan diwajibkan ada sistem pengelolaan sampah yang baik, pemberdayaan ekonomi melalui branding UMKM sebesar 70 persen. Kemudian promosi seni dan wisata lokal.

Dijelaskan bahwa ketentuan baru ini mutlak diperlukan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dan dunia usaha yang bergerak di bidang infrastruktur tol untuk memastikan terjaganya lingkungan dan terangkatnya perekonomian lokal yang dilalui jalan tol. Menurutnya aturan baru ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Selama peraturan itu tidak dipertajam, BUJT itu kadang suka mbalelo (tidak patuh), saat ini aturan terkait aturan kriteria jalan tol sedang dirapikan saya sudah ikut rapat dua kali,” paparnya.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMISektor Riil

Pemerintah Perlu Sosialisasi Ulang TKDN Agar BUMN dan Kontraktor EPC Tak Langgar Aturan

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri di...

EKONOMISektor Riil

Kontroversi Tambang Nikel Sultra, Sosok Arinta Nila Hapsari Disebut-sebut Terkait

JAKARTA, Bisnistoday - Arinta Nila Hapsari, nama yang kini semakin dikenal di...

EKONOMISektor Riil

Munas ASPAKI, Luhut: Saatnya Alat Kesehatan Indonesia Bersaing di Pasar Global

JAKARTA, Bisnistoday - Industri alat kesehatan Indonesia semakin menunjukkan potensi besar, dan...

EKONOMISektor Riil

Brand dengan Kepuasan Pelanggan Tertinggi Raih Top Customer Satisfaction Award 2024

JAKARTA, Bisnistoday – Kepuasan pelanggan merupakan salah satu tolok ukur penting dalam...