www.bisnistoday.co.id
Senin , 17 Maret 2025
Home NASIONAL & POLITIK Penyedik OJK: Nurhasanah Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
NASIONAL & POLITIK

Penyedik OJK: Nurhasanah Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjabat periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing melalui keterangan resminya, Jumat (19/3) menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

Perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB. Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan Sdri. Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai Tersangka.

Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Santri di Bogor Unjuk Gigi Jadi Chef, Keterampilan Memasak Jadi Bekal Masa Depan

JAKARTA, Bisnistoday - Memasak bukan sekadar kegiatan domestik, melainkan keterampilan hidup penting...

Plt Kepala BPN Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Palangka Raya Kejar Target Redistribusi Tanah 2025

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya menargetkan...

indra gunawan pamit dari Kementerian ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Indra Gunawan Pamit dari Kementerian ATR BPN, Apa Alasannya?

JAKARTA, BisnisToday - Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar acara pelepasan dan...

NASIONAL & POLITIKPolitik & Keamanan

Kapolda Kaltara Turun Tangan Pasca-penyerangan Mapolres Tarakan oleh Oknum TNI

TARAKAN, Bisnistoday – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, langsung bertindak...