JAKARTA, Bisnistoday – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12% untuk barang mewah pada malam pergantian tahun 2025. Presiden menegaskan, bahwa kenaikan PPn 12% merupakan amanah dari UU No7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Kebijakan ini juga merupakan kesepakatan pemerintah sebelumnya yang menaikkan PPn secara bertahap dari 10% menjadi 12%.
“Ini, merupakan amanah dari UU No.7/2021 sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, tahun 2021, bahwa kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 12% mulai 1 April 2022. Dan kenaikan PPN dari 11% ke 12% pada 1 Januari 2025. Ini bermaksud agar tak terdampak significant daya beli masyarakat terhadap inflasi dan petumbuhan ekonomi,” ungkap Presiden Prabowo kepada media di Jakarta, Selasa (31/12) malam.
Ia mengutarakan, bahwa tentang kenaikan PPn ini mungkin ada suatu keragu-raguan, tidak ada pemahaman yang tepat, setelah koordinasi dengan Menkeu dan kementerian terkait lainnya Presiden Prabowo menyampaikan sendiri tentang kenaikan PPn 12% kepada masyarakat.
“Sudah merupakan sikap, pemeritah, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, setiap kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat, perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.”
Presiden menyatakan, pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPn dari 11% menjadi 12% hanya terhadap barang dan jasa mewah. Barang dan jasa tertentu, yang sudah terkena PPn Barang Mewah yang dikosumsi masyarakat berada atau mampu.
“Untuk PPn bagi barang dan jasa selain Barang Mewah tidak ada kenaikan PPN atau tetap sebesar 11%, sejak tahun 2022,” tegasnya. Sementara, lanjut Presiden Prabowo, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberikan kebebasan tarif pajak, tarifnya tetap nol persen masih berlaku.
Paket Stimulus Perpajakan
Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto menguraikan, pemerintah memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun. Ini diwujudkan dalam bantuan beras bagi 16 juta penduduk, diskon 50% tarif listrik maksimum golongan daya 2.200 Watt. Selain itu, juga memberika insentif PPh pasal 21, bagi pekerja yang bergaji dibawah Rp10 juta per bulan, maupun pembebasan PPh untuk UMKM yang beromzet dibawah Rp500 juta per tahun.
“Barang dan jasa bertarif nol persen juga diberikan untuk kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, susu, pendidikan, kesehatan, rumah sederhana, air mium.Saya kira sudah sangat jelas pemeritah untuk mencipkan kebijakan pajak yang adil dan pro rakyat. Kebijakan teknis akan ditindaklanjuti kementerian teknis.”/




