JAKARTA, Bisnistoday – Sebuah inisiatif pendanaan inovatif bernama Tropical Forest Forever Facility (TFFF) diusulkan sebagai terobosan besar dalam membiayai konservasi hutan tropis. Fasilitas ini dirancang menggunakan skema blended finance, menggabungkan modal publik dan swasta untuk menciptakan sumber daya finansial yang berkelanjutan. Tujuannya adalah memperkuat upaya pelestarian hutan sekaligus memberikan dukungan finansial langsung kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs).
TFFF menargetkan basis modal awal yang ambisius sebesar USD 125 miliar, menghimpun pembiayaan dari berbagai sumber global. Portofolio pendapatan tetap ini diharapkan mampu menghasilkan imbal hasil tahunan sebesar USD 3–4 miliar, yang akan disalurkan sebagai pembayaran berkala kepada negara-negara pemilik hutan tropis. Pembayaran kepada negara penerima akan sepenuhnya berbasis kinerja, di mana kondisi hutan dipantau secara ketat melalui teknologi penginderaan jauh dan satelit.
Salah satu poin terpenting dari skema TFFF adalah kewajiban alokasi dana untuk pemangku kepentingan utama pelestarian hutan. Negara penerima diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari dana pembayaran TFFF untuk mendukung IPLCs, yang terbukti menjadi penjaga hutan paling efektif. Sisa dana tersebut harus ditujukan untuk kebijakan dan program konservasi hutan di tingkat lokal, memastikan dukungan finansial menjangkau akar rumput.
Dari sisi kebutuhan nasional, Peneliti WRI Indonesia, Sita Primadevi, mengungkapkan adanya kesenjangan pembiayaan konservasi hutan yang signifikan di Indonesia. Sita, menjelaskan bahwa skema ini tidak hanya berfokus pada kelestarian hutan tropis, tetapi juga memperkuat dukungan bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs) sebagai penjaga utama ekosistem hutan.
TFFF memanfaatkan portofolio pendapatan tetap yang ditargetkan menghasilkan imbal hasil tahunan sebesar 3–4 miliar dolar AS.
Dana tersebut kemudian disalurkan sebagai pembayaran berbasis kinerja kepada negara-negara pemilik hutan tropis. Pemantauan kinerja dilakukan secara ketat melalui teknologi satelit dan sistem penginderaan jauh.
“Dalam tata kelolanya, negara penerima wajib mengalokasikan sedikitnya 20 persen dana tersebut untuk mendukung IPLCs, sementara sisanya digunakan untuk memperkuat kebijakan serta program konservasi di tingkat lokal,” kata Sita dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Skema blended finance ini menargetkan USD 25 miliar pembiayaan publik untuk membuka keran tambahan USD 100 miliar dari sektor swasta, menunjukkan potensi kolaborasi masif. Hingga saat ini, lima negara besar yaitu Brasil, Indonesia, Prancis, Jerman, dan Norwegia, telah menunjukkan komitmen awal. Kelima negara tersebut telah menjanjikan total USD 6,7 miliar sebagai modal awal untuk fasilitas ini.
Untuk dapat menerima pembayaran dari TFFF, negara penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang memastikan keberlanjutan konservasi. Persyaratan utama termasuk mempertahankan laju deforestasi tahunan di bawah 0,5% dan memiliki mekanisme Public Financial Management (PFM) yang memadai. Selain itu, dana TFFF diwajibkan bersifat tambahan, tidak boleh menggantikan alokasi anggaran konservasi yang sudah ada di negara tersebut.
Kesiapan nasional memegang peranan krusial bagi implementasi TFFF di negara pemilik hutan, meliputi beberapa aspek non-finansial mendasar. Aspek ini mencakup penguatan kapasitas pengelolaan keuangan publik dan penerapan standar pemantauan hutan yang ketat dan konsisten. Pengakuan dan pendataan hak-hak masyarakat adat serta penetapan prioritas kebijakan yang jelas juga menjadi faktor penentu kesuksesan.(E2-DANU)



