www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 2 Mei 2026
Home HEADLINE NEWS Risiko Kecelakaan Kerja Tinggi, Menaker Ingatkan Driver dan Kurir Dibekali Perlindungan Jaminan Sosial
HEADLINE NEWS

Risiko Kecelakaan Kerja Tinggi, Menaker Ingatkan Driver dan Kurir Dibekali Perlindungan Jaminan Sosial

Menaker Yassierli serahkan bantuan./
Menaker Yassierli./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan perhatian khusus terhadap para pekerja sektor informal, termasuk pengemudi dan kurir online. Menaker mengingatkan para pekerja transportasi online selayaknya mendapat pelindungan jaminan sosial.

“Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, ”  ujar Yassierli usai membuka diskusi bertema ‘Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan’ di Jakarta, Kamis (8/5).

Yassierli menjelaskan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut. Tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

“Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan. Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya,”  katanya.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagai prioritas utama pemerintah. Langkah konkritnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1416H lalu, dengan menerbitkan SE Nomor  M/3/HK.04.00/III/2025.

“Yang paling penting adalah saudara kita (pengemudi dan kurir online) memperoleh kepastian jaminan sosial. Data Jamsostek, saat ini  baru 250 ribu pengemudi ojol terlindungi, kita ingin sesuai amanat konstitusi setiap warganegara berhak mendapatkan perlindungan sosial. Ini harus dirumuskan, ”  ujarnya.

Mayoritas Belum Terlindungi

Dalam kesempatan itu, Yassierli berkesempatan memberikan bantuan secara simbolis tiga ahli waris santunan kematian kepada Helmiyati sebesar Rp42juta, Sulastri dan  Tentrem masing-masing Rp132juta, serta penerima manfaat biaya pengobatan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pengemudi online Wakhidin dengan nominal Rp124juta.

Sementara Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi Online di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang telah terlindungi program Jamsos.  Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi Ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja.

“Padahal kita tahu, tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya, ” katanya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Presiden Prabowo
HEADLINE NEWSNasional

Prabowo Tegaskan Perlindungan Ojol di May Day 2026, Potongan Aplikator Harus di Bawah 10 Persen

JAKARTA, Bisnistoday - Perayaan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, diwarnai pernyataan tegas...

Dirjen Intram
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Biaya Logistik Masih Tinggi, Kemenhub Genjot Multimoda dan Digitalisasi

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda...

Kereta Tabrakan
HEADLINE NEWSNasional

Kemenhub Dukung Penuh KNKT Investigasi Insiden KA Bekasi Timur

BEKASI, Bisnistoday – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan simulasi terhadap...

HEADLINE NEWSNasional

Menhub Dudy Buka Kembali Stasiun Bekasi Timur Pasca Kecelakaan Kereta KRL

BEKASI, Bisnistoday – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pemerintah menekankan aspek keselamatan...