www.bisnistoday.co.id
Senin , 2 November 2026
Home BURSA & KORPORASI Status BNBR di Proyek Pipa Gas Ciasem Akan Ditinjau Ulang
BURSA & KORPORASI

Status BNBR di Proyek Pipa Gas Ciasem Akan Ditinjau Ulang

Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Status PT Bakrie & Brothers (BNBR) dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) akan ditinjau ulang. Pasalnya, legalitas BNBR sebagai pemenang lelang proyek gas tersebut cacat hukum karena mengacu regulasi tahun 2019

Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan sebelum mengambil keputusan pihaknya akan menggelar diskusi kelompok terfokus yang direncanakan pada 26 Agustus 2021. Diskusi melibatkan sejumlah stakeholders, antara lain JAMDATUN, BPK, BPKP, Bappenas, LKPP, Kantor Staf Kepresidenan hingga Kementerian Koordinator terkait. “Kami ingin mendengarkan pendapat supaya tidak salah langkah,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (23/8).

Setelah penyelenggaraan diskusi, BPH Migas akan meminta legal opinion dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) sebelum akhirnya mengambil keputusan terkait status BNBR.

Menurut Erika, legalitas BNBR sebagai pemenang lelang proyek gas tersebut cacat hukum karena mengacu regulasi tahun 2019. Menurutnya, aturan tersebut tidak bisa berlaku surut mengingat pelaksanaan lelang dilakukan pada 2006 silam, sehingga keputusan penetapan pemenang lelang BNBR harus mengacu regulasi tahun 2005.

“Kondisi saat dilakukannya lelang pada 2006 itu tentu sangat sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini, sehingga tidak mungkin diterapkan kondisi 2006 itu dibawa ke 2021,” kata Erika.

Sebelumnya, keputusan mengenai kelanjutan pengerjaan proyek pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang sempat memunculkan polemik.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, pembangunan transmisi pipa gas bumi Cirebon-Semarang telah tertunda selama 15 tahun.

Pada 2006, PT Rekayasa Industri (Rekind) ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pipa gas tersebut. Namun, hingga kini pembangunannya tidak pernah terwujud.

Kemudian, pada 2 Oktober 2020, Rekind menyerahkan kembali penetapan sebagai pemenang hak khusus kepada BPH Migas dengan alasan tidak memenuhi nilai keekonomian dan kepastian volume gas bumi.

Selanjutnya, pada 15 Maret 2021, BNBR yang saat lelang pada 2006 merupakan urutan kedua ditetapkan sebagai pemenang lelangnya oleh para anggota BPH Migas periode 2017-2021 atau tepat lima bulan sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Sementara itu, keanggotaan BPH Migas yang baru saja dilantik pada 9 Agustus 2021 justru mengambil langkah peninjauan ulang kembali terhadap status BNBR dalam proyek senilai hampir Rp3 triliun tersebut.

Erika berharap legal opinion dari JAMDATUN dapat segera terbit pada pekan kedua atau ketiga September, sehingga BPH Migas bisa membuat surat pembatalan keterlibatan BNBR dalam proyek pipa gas Cisem.

“Kami harap di September, minggu kedua atau ketiga sudah ada legal opinion dari JAMDATUN agar kami bisa membuatkan surat pembatalan, sehingga nanti anggaran 2022 bisa disetujui secara penuh oleh Bappenas,” pungkasnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

BursaBURSA & KORPORASI

OJK Catat Pembukaan 27,23 Juta Rekening Sepanjang Bulan Inklusi Keuangan 2026

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembukaan 27,23 juta rekening...

BursaBURSA & KORPORASI

ACMF Dukung Reformasi dan Penguatan Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) mendukung reformasi strategis dan...

BursaBURSA & KORPORASI

OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun Terhadap Pelanggaran di Pasar Modal

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda kepada...

BURSA & KORPORASIKorporasi

OJK Ungkap Pelanggaran Transaksi Saham DSSA, BREN dan CUAN

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang...