www.bisnistoday.co.id
Jumat , 4 Oktober 2024
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Hukum

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Mentan
MANTAN Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo./ant/
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Syahrul dinyatakan terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pembayaran Penggantian

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan dan perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Hal yang memberatkan lainnya, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi./Ant/

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

Praktisi Hukum Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Kalau Bersih Kenapa Takut!

JAKARTA, Bisnistoday - Praktisi hukum Prof. Henry Indraguna menyoroti pentingnya evaluasi mendalam...

Hukum

Sentinel Law Firm Lakukan Moderenisasi Layanan Untuk Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Sentinel Law Firm, memoderenisasi layanan hukum untuk masyarakat.Sentinel Law...

Trisakti
Hukum

Ketua Yayasan Trisakti Minta Kemendikbudristek Tak Campuri Urusan Internal

JAKARTA, Bisnistoday – Ketua Pembina Yayasan Trisakti Asli, Prof. dr. Anak Agung...

Hukum

KKP Gagalkan Penyelundupan Manusia Via Kapal Ikan di Sumatra Utara

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyundupan...