www.bisnistoday.co.id
Kamis , 30 April 2026
Home EKONOMI UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat Dirikan Koperasi
EKONOMI

UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat Dirikan Koperasi

Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menegaskan lahirnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 7/2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM  memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang.

“Kita ingin sebuah koperasi hadir dengan sebuah kesan kemoderenan, dan itu direfleksikan pintu masuknya dari anggaran dasar atau akte pendirian. Anggaran Dasar hanya dianggap sebagai “Kitab Suci” bagi Koperasi, jarang dibuka, dan hanya dibuka saat RAT,” kata Zabadi dalam rangkaian Webinar Series Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 dengan tema “Pembaruan Anggaran Dasar dalam Mendukung Kemudahan Pendirian Koperasi” beberapa waktu lalu.

Zabadi juga menekankan bahwa penyederhanaan akta pendirian koperasi tidak hanya sekedar tampil beda dari sebelumnya dengan pertimbangan efisiensi, namun juga selayaknya isi dan substansi dapat mudah dibaca dan dipahami sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. 

Baca juga : UU Cipta Kerja Beri Kemudaham Pelaku UMKM

Terlebih lagi, lanjut Zabadi, dalam menghadapi perkembangan koperasi yang dinamis, ada spin off, split off, amalgamasi, dan holding company maka perlu diakomodir apabila terjadi perubahan anggaran dasar  koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif, tidak terkesan jadul dan lebih modern.

“Perubahan pertama harus terlihat dari anggaran dasar, yang menunjukkan adanya pesan bahwa koperasi dinamis, adaptif, hal ini berguna untuk kalangan mileneal agar tidak lagi merasa malu untuk bergabung atau mengembangkan usahanya melalui koperasi,” tutup Zabadi.

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Cepi Sukur Laksana, juga meyakini bahwa penyederhanaan anggaran dasar harus tetap mengacu pada ketentuan anggaran dasar.

“Dalam penyederhanaan anggaran dasar, kita harus mengacu sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992 dan Permenkop dan UKM Nomor 9 tahun 2018,” pungkas Cepi./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Sinergi Pengembangan Bioetanol (Dok PTPN)
EKONOMI

PTPN, Pertamina dan Medco Sinergi Kembangkan Bioetanol

JAKARTA, Bisnistoday - Holding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (PTPN...

Donald Trump
EKONOMI

Sistem Pengamanan Presiden Donald Trump Dipertanyakan

JAKARTA, Bisnistoday - Sabtu (25/4/2026) lalu pukul 14.00 waktu setempat, Hotel Washington...

EKONOMIJakarta Region

Kecelakaan Kereta KRL dan KA Argo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

JAKARTA, Bisnistoday- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Siapkan Regulasi Respon Tingginya Biaya Platform Belanja Online

JAKARTA, Bisnis today — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti tingginya beban biaya...