www.bisnistoday.co.id
Jumat , 21 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Vonis 4 Tahun Bui Pengguna Narkoba Disorot: Pengacara Ungkap Kejanggalan Sidang, Pengedar Bebas!
Hukum

Vonis 4 Tahun Bui Pengguna Narkoba Disorot: Pengacara Ungkap Kejanggalan Sidang, Pengedar Bebas!

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Tim penasihat hukum Taqiyuddin Hilali dari Akhyari Hendri & Partner Law Office meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan Majelis Hakim dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald pada Senin (26/5) tersebut dinilai sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan keadilan.

Irfan Akhyari, S.H., M.H., sebagai juru bicara tim hukum, menyatakan bahwa vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya sangat mengecewakan.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini,” tegas Irfan usai persidangan.

Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya diprioritaskan untuk rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim hukum juga menyoroti ketidakprofesionalan JPU Saparina Syapriyanti yang tidak hadir dalam beberapa agenda penting persidangan, termasuk pembacaan pembelaan dan putusan.

“Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara,” kritik Irfan.

Mereka menilai hal ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum. Selain itu, kejanggalan lain yang diungkap adalah tidak pernah diperlihatkannya barang bukti yang menjadi dasar penangkapan Taqiyuddin di persidangan.

“Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan,” ujar Irfan.

Hal ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan hak terdakwa untuk melihat bukti yang memberatkannya.

Lebih lanjut, tim hukum kembali menyoroti bebasnya Galih Ardani, sosok yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. “Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum?” tanya Irfan, mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas status hukum Galih.

Menyikapi putusan kontroversial ini, tim penasihat hukum Taqiyuddin memastikan akan mengajukan banding. Mereka bertekad memperjuangkan hak kliennya untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara yang dinilai tidak tepat bagi seorang pengguna narkotika.

“Kami akan ajukan banding,” tegas Irfan.

Di akhir pernyataannya, Irfan Akhyari menyerukan reformasi menyeluruh dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

“Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi,” pungkasnya.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...