www.bisnistoday.co.id
Selasa , 15 Juli 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Wamenaker Sidak Perusahaan di Tangerang dan Jakarta yang Tahan Ijazah Pekerja
Hukum

Wamenaker Sidak Perusahaan di Tangerang dan Jakarta yang Tahan Ijazah Pekerja

Wamenaker Noel
WAMENAKER Noel,/
Social Media

TANGERANG, Bisnistoday – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6). Ketiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Wamenaker.

Wamenaker menegaskan, sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, kehadirannya di lokasi perusahaan merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya.

“Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, semntara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wamenaker menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, terlebih terhadap mantan pekerja, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Terlebih jika disertai permintaan imbalan atau tebusan untuk pengambilannya.

Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.

Sidak di tiga perusahaan tersebut diakhiri dengan penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh pihak manajemen kepada mantan pekerja yang hadir dalam kegiatan tersebut.Wamenaker mengapresiasi langkah kooperatif perusahaan-perusahaan yang bersedia mematuhi ketentuan dan mengembalikan dokumen para pekerja.

Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” terangnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

LBH GP Ansor
Hukum

LBH Ansor Jatim Dampingi Aksi Warga Kaligoro Tuntut Keadilan atas Kematian Alfan

SURABAYA, Bisnistoday – Puluhan warga Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menggelar...

Dugaan korpsi di LPEI
Hukum

Buron Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Gandeng Imigrasi Buru Riza Chalid!

JAKARTA, Bisnistoday - Kejaksaan Agung kini bersinergi dengan Kementerian Imigrasi dalam upaya...

Mobil Tahanan Kejagung
Hukum

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan M Riza Chalid...

GP Ansor Bandar Lampung
Hukum

Menaker Diminta Usut Penahanan Ijazah Karyawan Karang Indah Mall

BANDAR LAMPUNG, Bisnistoday  -- Ketua LBH GP Ansor Lampung, Sarhani resmi mengadukan...