JAKARTA, Bisnistoday – Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Modus seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal kerap menimbulkan kerugian besar bagi pemilik tanah. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan pertanahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono menegaskan, masyarakat tidak perlu takut melapor apabila tanah miliknya menjadi sasaran mafia tanah.
Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang sering kali menjadi warisan lintas generasi. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menjaga sertipikat dan dokumen pertanahan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan pihak lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus mafia tanah umumnya bermula dari kelalaian dalam menjaga dokumen penting. Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah menyerahkan dokumen pertanahan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Untuk mempercepat penanganan kasus, masyarakat yang ingin melapor diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah jika ada. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi laporan.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, dan aplikasi TUNTAS.
Dalam proses pengaduan, pelapor diminta menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, termasuk lokasi tanah, pihak yang terlibat, dan bukti pendukung lainnya agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu bersama aparat hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia tanah dan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan masyarakat. “Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iljas Tedjo Prijono./


