www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 25 April 2026
Home EKONOMI Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Badan Usaha Jasa Konstruksi
EKONOMI

Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Badan Usaha Jasa Konstruksi

Kementerian PUPR gelar pelatihan asesor kompetensi pada Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU) Jasa Konstruksi di Jakarta, baru-baru ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday  – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memacu peningkatan kualitas konstruksi Indonesia melalui pelatihan asesor kompetensi pada Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU) Jasa Konstruksi. Hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) baru-baru ini. 

“Peran asesor kompetensi yang mencetak asesor badan usaha sangat menentukan, agar badan usaha yang kelak akan disertifikasi benar-benar merupakan badan usaha yang berkualitas untuk memajukan sektor jasa konstruksi di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan dalam keterangan pernsya di Jakarta, Senin (13/9).

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan untuk menciptakan master asesor kompetensi yang bertugas mencetak asesor badan usaha. Sebab ke depannya Sistem Sertifikasi Badan Usaha (SBU) akan dilakukan oleh Lembaga SBU (LSBU) yang telah dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi.  Pelatihan berlangsung selama 4 hari pada 10-13 September 2021 dan dilanjutkan dengan uji kompetensi pada 14 September 2021.

Berita Terkait : LPJK Gencarkan Pelayanan Sertipikasi Jasa Konstruksi

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan, pelatihan asesor kompetensi ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 untuk mewujudkan reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja. “Kita harus melakukan transformasi, dari yang terpusat sekarang dilimpahkan ke masyarakat jasa konstruksi. Ini ide yang sangat baik,” tambah Yudha.

Untuk dapat beroperasi, seluruh kelengkapan struktur LSBU harus mendapat legalitas dan harus mendapatkan lisensi dari LPJK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 struktur organisasi LSBU terdiri atas Pelaksana, Pelaksana dan Asesor Badan Usaha. Oleh karenanya diperlukan legalitas Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Untuk memenuhi kebutuhan dan legalitas asesor badan usaha, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama Penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi. Kedua, Penetapan PTUK Asesor Badan Usaha Kompetensi dan ketiga pelatihan asesor kompetensi.

Empat kriteria asesor badan usaha yakni  memiliki sertifikat asesor yang diterbitkan oleh lembaga independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua terdaftar di LPJK sebagai asesor badan usaha. Ketiga bukan pengurus LPJK dan keempat   bukan bagian dari sekretariat LPJK.

Berita Terkait : Menteri PUPR Dorong Jasa Konstruksi Lebih Transparan dan Akuntabel

“Tentunya harapan kita bersama penyelenggaraan sertifikasi badan usaha oleh LSBU dapat segera terlaksana dan beroperasi sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,” ungkap Yudha.

Saat ini, tercatat 6 LSBU yang sudah mendapatkan lisensi dari LPJK yakni Lembaga Sertifikasi INKINDO yang dibentuk oleh INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti yang dibentuk oleh GAPENSI, PT Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional yang dibentuk oleh ASKONAS, PT Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia yang dibentuk oleh GAPEKSINDO, LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri yang dibentuk oleh ASPEKNAS, dan PT Bina Mitra Rancang bangun yang dibentuk oleh GAPENRI.

Sementara, Wakil Ketua BNSP Miftakul Azis berharap dengan pemberian sertifikasi kompetensi profesi asesor badan usaha dapat diakui secara nasional. “Manfaatnya tentu mereka akan punya bukti legal pengakuan kompetensi sebagai persyaratan operasional LSBU,” terang Azis.

Ketua LPJK Taufik Widjoyono menyatakan tujuan besar dari sertifikasi ini agar konstruksi di Indonesia lebih berkualitas lagi ke depannya. “Kalau dulu sertifikasi semua di LPJKN, sekarang dilepas ke masyarakat jasa konstruksi. Namun, sekarang LPJK punya tambahan tugas yaitu registrasi dan menyiapkan penilaian. Jadi kalau nanti ada konstruksi yang jeblok atau bermasalah lainnya setelah provisional hand over (PHO) maka itu akan berurusan dengan LPJK,” tutur Taufik./ADV

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Siapkan Pembiayaan PLTS untuk Percepat Elektrifikasi Desa

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan komitmennya untuk...

Meta bakal Pangkas Ribuan Karyawan (unsplash/julio-lopez)
EKONOMIEkonomi & BisnisOtomotif & Tekno

Meta dan Microsoft bakal Pangkas Ribuan Karyawan

JAKARTA, Bisnistoday - Perusahaan teknologi raksasa, Meta dan Microsoft bakal memangkas jumlah...

Perang Iran Pengaruhi Harga Obat (unsplash/roberto sorin)
EKONOMIHumanioraSport & Health

Gejolak di Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Obat

JAKARTA, Bisnistoday - Perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran  telah memicu...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Berpengalaman 75 Tahun, Kemenkop Gandeng CDF Canada Kembangkan Koperasi di Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop), bersama Co‑operative Development Foundation (CDF) of...