www.bisnistoday.co.id
Minggu , 31 Mei 2026
Home EKONOMI Erick Tohir Bubarkan Tiga BUMN
EKONOMI

Erick Tohir Bubarkan Tiga BUMN

BUBARKAN TIGA BUMN: Menteri BUMN, Erick Thohir bubarkan tiga BUMN yang sudah lama tidak beroperasi. Tiga BUMN itu adalah PT Kerta Kraft Aceh, PT Iglas dan PT Industri Sandang Nusantara.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi segera dibubarkan. Tiga BUMN itu adalah PT Kerta Kraft Aceh, PT Iglas dan PT Industri Sandang Nusantara.

Selain tiga BUMN di atas, Kementerian BUMN juga berencana membubarkan beberapa perusahaan lain yang berada di bawah Holding Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Menteri BUMN, Erick Thohir dalam konferensi pers secara dari di Jakarta, Kamis (17/3) mengatakan, efektifnya pembubaran ketiga BUMN tersebut menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah pada Juni 2022.

Ia menambahkan, PT Kertas Kraft Aceh sudah beroperasi sejak tahun 2008, PT Iglas tidakberoperasi sejak 2015, dan Industri Sandang Nusantara tidak beroperasi sejak 2018.

Terkait BUMN lainnya yang segera menyusul dibubarkan, Erick mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji (review) empat perusahaan BUMN lainnya yang akan dibubarkan. “Kita juga  sedang mengkaji beberapa perusahaan BUMN lainnya yang ada di Holding Danareksa-PPA yang mana dari 7 BUMN, tiga BUMN sudah selesai (dibubarkan) sehingga masih terdapat empat BUMN lagi,” ujarnya.

Adapun empat perusahaan BUMN lainnya di bawah Holding Danareksa-PPA yang akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN antara lain Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, PT Kertas Leces dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).

“Jadi yang empat BUMN lainnya pada intinya masih ada proses, apalagi seperti Istaka Karya dan Merpati Nusantara Airlines itu terdapat homologasi. Sedangkan dua BUMN lainnya hanya proses administrasi seperti tiga BUMN yang sudah dibubarkan,” kata Erick.

Pembubaran juga akan dilakukan dan terus didorong oleh Kementerian BUMN terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN yang jumlahnya mencapai ratusan perusahaan.

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan bahwa pembubaran tiga BUMN ini sudah dikaji sejak lama dan pihaknya memahami bahwa semua langkah yang dilakukan oleh tim telah memperhitungkan semua aspek serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Upaya pembubaran ini sebagai upaya optimalisasi aset-aset BUMN yang dilakukan untuk menyelamatkan underlying value yang masih dimiliki oleh aset-aset tersebut,” kata Arisudono Soerono.

Lelang Aset

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PT PPA akan melelang aset-aset fisik milik tiga BUMN yang dibubarkan tersebut.

“Terkait pengelolaan aset-aset fisik tiga BUMN yang dibubarkan ini memang nanti kita akan mengundang seluruh investor ataupun terkait BUMN maupun BUMD yang memang tertarik. Kita akan melakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Yadi. Yadi menambahkan bahwa dengan cara tersebut (lelang)  diharapkan bisa mendapatkan harga yang terbaik dan asetnya sendiri akan berputar kembali menggerakkan roda perekonomian./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Harga Bensin Picu Lonjakan Inflasi di AS . (Unsplash.com/DawnMcDonald)
EKONOMI

Harga Bensin Picu Lonjakan Inflasi di AS

JAKARTA, Bisnistoday - Kenaikan harga bensin memicu lonjakan inflasi di Amerika Serikat...

Ekonomi Taiwan Melesat Berkat Industri Kecerdasan Buatan (Unsplash/Timo Volz)
EKONOMI

Ekonomi Taiwan Melesat Berkat Industri Kecerdasan Buatan

JAKARTA, Bisnistoday – Pertumbuhan ekonomi Taiwan melesat pesat dan membuat iri negara...

Singapura (dok:Unsplash/Jayjayli)
EKONOMI

PDB Singapura Tumbuh 6 Persen pada Kuartal I

JAKARTA, Bisnistoday – Di tengah kondisi geopolitik yang tidak menentu, ekonomi Singapura...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pengurus Baru Masyarakat Ekonomi Syariah dikukuhkan, Menkop Sebagai Ketua Harian

JAKARTA, Bisnistoday - Struktur Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (PP MES) periode...