www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 11 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menaker Ajak Masyarakat Bekerja ke Jepang
NasionalNASIONAL & POLITIK

Menaker Ajak Masyarakat Bekerja ke Jepang

MENTERI KETENAGAKERJAAN, Ida Fauziah, di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p) untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW).

Hal tersebut mengingat Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P penempatan PMI SSW ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.

“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (8/6).

Menaker menyatakan bahwa Kemnaker akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi. Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.

“Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral,” ujarnya.

Implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap, yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat terkait pemberlakuan skema P to P bagi penempatan PMI SSW ke Jepang.

“Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

Skema Private to Private

Ia mengatakan, proses penempatan skema P to P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan/Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang untuk melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Asing di Jepang.

Ia lebih lanjut mengatakan, pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Pemberi Kerja Jepang/Japanese Accepting Organization (JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Tanam Padi Bersama
Nasional

Kementan Gaspol Percepat Tanam 4.000 Hektare di Hulu Sungai Selatan

HULU SUNGAI SELATAN, Bisnistoday – Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat peningkatan produksi padi...

Menteri Nusron
Nasional

Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

MAKASSAR, Bisnistoday - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),...

Sekolah Rakyat
Nasional

Sekolah Rakyat Kab. Bandung Berada di Kawasan Sejuk Untuk Kenyamanan Belajar Siswa

BANDUNG, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat...

Presiden PPIJ
Nasional

Mantan Mendag dan Bos Panasonic, H Rachmat Gobel Berpulang

JAKARTA, Bisnistoday – Dikabarkan bahwa H. Rachmat Gobel, Anggota DPR RI serta...