www.bisnistoday.co.id
Kamis , 9 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina di Laut Sulawesi
Hukum

Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina di Laut Sulawesi

Penangkapan kapal asing
Kapal Pengawas Orca 04 milik KKP menangkap 1 kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday  – Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina. Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataanya di Jakarta, Rabu (28/02) menjelaskan, kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan diadhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024,” ujar Ipunk.

Ipunk mengatakan, KIA asal Filipina tersebut  merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yg melakukan  pencurian ikan di  wilayah perairan indonesia. Namun saat di lakukan penangkapan  tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal Penanmpungnya. Kapal tersebut diawaki oleh Nakhoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak ujar Ipunk.

Pelanggaran Perikanan

LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Filipina

Dengan keberhasilan penangkapan ini, KP Orca 04 berhasil menambahkan catatan penangkapannya. KP Orca 04 tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia)./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Umroh
Hukum

Jannah Firdaus Travel Bakal Mengambil Langkah Tegas Terkait Keluhan Calon Jemaah

JAKARTA, Bisnistoday-  Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di...

Hukum

PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Tindakan Polda Metro Tidak Sah!

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan...

Hukum

Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap...

Hakim Konstitusi
Hukum

Hakim MK Soroti MBG Ditengah Keterbatasan Layanan Pendidikan

JAKARTA, Bisnistoday - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dasar konstitusional penggunaan...