JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Melalui putusan tersebut, lembaga peradilan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya sepenuhnya tidak sah.
Aparat hukum menilai rangkaian upaya paksa yang menyasar mantan menteri tersebut terbukti mengalami cacat formil sekaligus materiel. Amar putusan yang membatalkan langkah represif kepolisian ini dibacakan secara terbuka di ruang sidang utama.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti pelaksanaan penggeledahan rumah yang dinilai menyimpang dari izin awal Pengadilan Negeri Tangerang. Alih-alih mencari barang bukti terlarang sesuai permohonan tertulis, penyidik di lapangan justru menggunakan momentum tersebut untuk mengeksekusi penangkapan fisik.
Penyimpangan prosedur ini kian diperparah oleh kelalaian administrasi aparat yang tidak menghadirkan saksi lingkungan setempat saat penggeledahan. Di sisi lain, fakta persidangan membuktikan bahwa Roy Suryo selalu bersikap kooperatif selama masa penyidikan berjalan.
“Sehingga secara materiel, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap Pemohon,” ucap hakim.
Pengadilan juga menganulir surat perintah penangkapan karena tidak ditemukannya bukti bahwa tersangka berniat melarikan diri dari jerat hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu, Roy Suryo beserta pihak keluarga secara konsisten menolak penangkapan yang dinilai sewenang-wenang tersebut.
“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” ungkap hakim.
Pada pilar penahanan, hakim menegaskan bahwa penyidik telah gagal memenuhi syarat subjektif yang diatur ketat dalam hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi. Alhasil, seluruh nota penahanan yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi dinyatakan gugur demi hukum.E2










































