JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno didampingi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono serta Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antony menyampaikan kepada media perihal pengunduran diri Kepala Badan Otoritas IKN, Bambang Susantono. Sebagai penggantinya, Presiden Joko Widodo telah menugaskan, Menteri PUPR serta Wakil Kepala BPN sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otoritas IKN serta Plt Otoritas IKN.Hal tersebut ditegaskan, Mensesneg, Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6).
Praktikno mengutarakan, rencana pengunduran diri Bambang Susantono serta Wakil Otoritas IKN Donny Rahayu, sebenarnya sudah diutarakan beberapa waktu sebelumnya.”Surat pemberhentian dengan hormat Kepala Otoritas IKN, sekarang sudah terbit sekarang, serta ucapan terima kasih Presiden Jokowi. Sekaligus mengangkat Menteri PUPR serta Wakil Kepala ATR/BPN sebagai Kepala dan Wakil Otorita IKN.”
Mensesneg menegaskan, pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Otoritas IKN dan Wakilnya untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya sesuai visi semula serta konsisten pembangunan rimba raya.
Sementara, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, akan segera menjalankan tugas sesuai dengan tugas Kepala Otoritas IKN, sampai ada pejabat yang secara difinitif ditunjuk Presiden Jokowi. “Fokusnya mempercepat pelaksanaan program. Kami berdua ditugasi mempercepat pelaksanan sesuai urban design dan pengembangan dengan konsep Nusa Rimba.”
Basuki mengakui ada permasalah yang belum dipecahkan seperti penyediaan lahan serta bentuk kerja sama investasi. “Beliu memanggil, karena menyangkut kepastian status tanah. Jadi kami berdua akan memutuskan status tanah di wilayah ini, apakah dijual atau disewa atau KPBU (Kerja Pemerintah Badan Usaha).Kami ingin mempercepat, sehingga para investor tidak ragu untuk berinvestasi.”
Kedua, lanjut Basuki, mempersiapkan embrio pengelolaan wilayah yang untuk sementara dikelola Satgas atau nanti dibentuk Task Force sebagai otoritas kewenangan IKN. “Sesuai dengan Kepres IKN bahwa mempersiapkan embrio pengelola pembangunan IKN tersendiri.”//








































