www.bisnistoday.co.id
Selasa , 30 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Pelaporan Pidana terhadap Bambang Hero sebagai Ahli Merupakan SLAPP Sehingga Tidak Dapat Dilanjutkan
Hukum

Pelaporan Pidana terhadap Bambang Hero sebagai Ahli Merupakan SLAPP Sehingga Tidak Dapat Dilanjutkan

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyayangkan pelaporan pidana terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Prof Bambang Hero atas keterangannya sebagai ahli di persidangan. Prof Bambang dilaporkan atas keterangannya sebagai ahli dalam proses persidangan kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.

Prof Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Ketua Umum DPP Pura Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung. “Kami (ICEL) memandang pelaporan ini tidak perlu diproses lebih lanjut. Pandangan ini berangkat dari beberapa poin penting,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G Sembiring dalam keterangannya, Selasa (14/02).

Seperti diketahui bahwa pada 8 Januari 2025, dalam persidangan, sebagai saksi ahli Prof Bambang menyampaikan bahwa kerugian lingkungan hidup dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di WIUP PT Timah Tbk dari tahun 2015–2022 mencapai Rp271.069.688.018.700,00, terdiri atas biaya kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp183.703.245.398.100,00; biaya kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp75.479.370.880.000,00; dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp11.157.082.740.060,00.

Atas keterangannya, Prof Bambang Hero dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.

Raynaldo menyampaikan, pemberian keterangan ahli di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU PPLH mengatur bahwa masyarakat memiliki hak seluas-luasnya untuk berperan aktif, termasuk memberikan pendapat dan menyampaikan informasi dan/atau laporan.

Putusan Harvey Moeis Cederai Keadilan, Barang Bukti Harusnya Dikembalikan ke PT Timah

Menurutnya, pelaporan Prof Bambang Hero ke Polda merupakan bentuk dari SLAPP (Strategic Lawsuit against Public Participation), yakni proses hukum yang dilakukan untuk melawan partisipasi publik yang berdampak pada pembungkaman.

Tak Dapat Digugat

Raynaldo mengatakan, sorang sakdi ahli hanya berperan untuk membantu majelis hakim memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara. Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah di pengadilan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dimana dalam memutus perkara dibutuhkan paling tidak dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya hakim tidak terikat dengan keterangan ahli. Sehingga, ahli tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas keterangannya, terlebih atas putusan majelis hakim.

Saksi Ahli, lanjut dia, dilindungi oleh Anti-SLAPP. Berdasarkan Pasal 66 UU PPLH, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal ini diperkuat oleh Pasal 58 ayat (2) huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum kepada ahli yang memberikan keterangan di persidangan. Terakhir, Pedoman Jaksa No 8/2022 juga menegaskan bahwa penyampaian keterangan di persidangan merupakan salah satu bentuk perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Sehingga, pelaporan semacam ini harus dihentikan demi hukum.

Oleh karena itu, ICEL meminta Polda Bangka Belitung untuk tidak melanjutkan laporan terhadap Prof Bambang Hero dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, Polda Bangka Belitung, mengimplementasikan mekanisme Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH dengan melakukan penghentian penyidikan demi hukum; dan menyatakan secara publik bahwa kedudukan Prof Bambang Hero sebagai ahli yang dalam kapasitasnya memberikan keterangan di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik dan dilindungi oleh hukum sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...